Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Patok Target Rp 5 Miliar Dari Lelang Rampasan Koruptor

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 00:21 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) targetkan Rp 5 miliar dari hasil lelang 54 barang rampasan milik para terpidana kasus tindak pidana korupsi. Barang-barang yang akan dilelang mulai dari lukisan, telepon seluler, laptop, perhiasan hingga mobil.

Dari seluruh barang tersebut, KPK berharap setidaknya 60 persen bisa terjual pada proses lelang nanti.

"Kami berharap setidaknya 60 persen barang yang dilelang bisa laku," kata Plt Ketua Labuksi KPK Irene Putri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11).


Irene menyebutkan, barang-barang rampasan itu berasal dari para terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Seperti lukisan Penari Bali karya Krijono milik terpidana M. Sanusi yang dibandrol harga Rp 38 juta.

Sanusi merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang dihukum 7 tahun penjara akibat kasus suap pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.

Kemudian juga ada perhiasan milik terpidana kasus suap impor daging, Ahmad Fatona yang divonis penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"KPK juga lelang kendaraan mewah dan juga kendaraan lain dalam perkara Ahmad Fhatona dan Yan Anton Ferdian (kasus gratifikasi Bupati Banyuasin). Ada juga Ojang Sohandi (korupsi mantan Bupati Subang) untuk mobil," imbuhnya.

Berdasarkan pelaksanaan dua lelang sebelumnya, Irene menyebutkan, hasil lelang selalu mencapai target, bahkan hingga 100 persen. Untuk itu ia yakin pada proses lelang saat ini hal tersebut bisa terjadi lagi.

Nantinya hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada kas negara. Untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korusi yang telah dilakukan.

"Semua hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. Jadi penghasilan bukan pajak," imbuhnya.

Lelang akan dilakukan pada Jumat (24/11) di lantai 3 Gedung Peninjau Kantor KPK, Kuningan, Jakarta. Mekanisme lelang akan dilakukan secara terbuka. Namun masyarakat yang ingin ikut lelang harus membuat akun dan memasukan nilai limit terlebih dahulu di laman djkm.go.id. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya