Berita

Nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Berharap Eks Menteri SBY Ini Kena Kutukan

SELASA, 21 NOVEMBER 2017 | 08:58 WIB | LAPORAN:

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin beharap Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gamawan Fauzi segera menerima kutukan yang pernah dilontarkannya.

Nazaruddin mengatakan hal tersebut saat dicecar majelis hakim soal pembagian uang yang diterima Gamawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu?," tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).


"Ya mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Tapi itu benar yang mulia, walau saya tidak melihat langsung," timpal Nazaruddin.

Nazaruddin kembali menekankan jika mantan Gubernur Sumatera Barat itu ikut menerima uang haram proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-El).

"Gamawan dua kali menerima uang. Total yang diterima Gamawan sebesar 4,5 juta dollar AS," tegas Nazaruddin.

Nazaruddin pun membeberkan, aliran uang korupsi itu mengalir saat adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.  Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek KTP-El, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Selain itu, menurut Nazar,  menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek KTP-El, ada permintaan uang untuk Gamawan Fauzi. Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono.

"Paulus bilang, kalau enggak dikasi, (Gamawan) enggak mau tetapkan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia," demikian Nazaruddin. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya