Berita

Net

Hukum

KPK Salahi Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Wali Kota Batu

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang pra peradilan yang diajukan Eddy Rumpoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dalam persidangan, terungkap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap wali kota Batu non aktif itu menyalahi prosedur.

Dalam persidangan, anggota tim penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon mengungkapkan bahwa gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan hari Minggu 17 September setelah waktu Ashar atau sekitar pukul 15.00 WIB lebih. Selain dihadiri dirinya, kata Harun, gelar perkara penyelidikan juga dihadiri pimpinan KPK.


Tetapi penetapan Eddy sebagai tersangka secara resmi diumumkan oleh KPK di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017. Rilis resmi penetapan Eddy sebagai tersangka disampaikan langsung pimpinan KPK Laode M Syarif dengan didampingi Humas Febri Diansyah.

"Ini kan fatal. Padahal semua tahu penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin karena menyangkut nasib dan hak asasi manusia," kata kuasa hukum Eddy, Agus Dwi Warsono kepada wartawan, Minggu (19/11).

Dwi menduga, kesalahan fatal ini dilakukan KPK karena mengejar waktu satu kali 24 jam sehingga kliennya  ditetapkan tersangka meski tanpa melalui gelar perkara. Hal ini, menurut dia sebagai tindakan abuse of power yang dilakukan lembaga anti rasuah.

"Saya yakin hakim melihat ini sebagai fakta dalam mengambil keputusan nanti," ungkap advokat dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm itu.

Dibeberkan Dwi, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal R. Iim Nurohim itu juga terungkap fakta pada saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK di rumah dinas wali kota Batu ketika itu Eddy Rumpoko sedang berada di kamar mandi. Sama sekali tidak dalam situasi di mana dia menerima uang suap.

"Faktanya barang bukti uang Rp 200 juta disita dari pengusaha Filipus Jap yang menjadi tersangka penyuap bukan dari tangan Eddy Rumpoko. Saat itu Filipus Jap bertamu ke rumah dinas wali kota masih duduk di pekarangan rumah dinas. Eddy Rumpoko sedang mandi, tiba-tiba datang KPK dilakukan OTT," beber Dwi.

"Proses ini juga menjadi concern kami dalam mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi sekarang terungkap, bahwa pemohon ditetapkan tersangka lebih dulu, baru dilakukan gelar perkara," tambahnya.

Gelar perkara yang dilakukan setelah penetapan tersangka dinilai praktisi hukum adalah pelanggaran terhadap prosedur standar (SOP) KPK yang digunakan deputi penindakan.

Ridwan Parapat, praktisi hukum dari Kantor Advokat Togar M. Nero mengungkapkan, dalam SOP KPK di bagian 23 pasal 57 tentang tindak lanjut OTT disebutkan di ayat 2 sampai 5 tertulis adanya kewajiban dilakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang yang di-OTT menjadi tersangka.  

"Ini artinya penetapan tersangka tanpa diawali gelar perkara terlebih dahulu, atau gelar perkara dilakukan setelah penetapan tersangka, jelas melanggar SOP mereka (KPK) sendiri. Dan dalam hukum formil, hal itu adalah tidak sah," demikian Ridwan. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya