Berita

Net

Hukum

KPK Salahi Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Wali Kota Batu

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang pra peradilan yang diajukan Eddy Rumpoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dalam persidangan, terungkap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap wali kota Batu non aktif itu menyalahi prosedur.

Dalam persidangan, anggota tim penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon mengungkapkan bahwa gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan hari Minggu 17 September setelah waktu Ashar atau sekitar pukul 15.00 WIB lebih. Selain dihadiri dirinya, kata Harun, gelar perkara penyelidikan juga dihadiri pimpinan KPK.


Tetapi penetapan Eddy sebagai tersangka secara resmi diumumkan oleh KPK di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017. Rilis resmi penetapan Eddy sebagai tersangka disampaikan langsung pimpinan KPK Laode M Syarif dengan didampingi Humas Febri Diansyah.

"Ini kan fatal. Padahal semua tahu penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin karena menyangkut nasib dan hak asasi manusia," kata kuasa hukum Eddy, Agus Dwi Warsono kepada wartawan, Minggu (19/11).

Dwi menduga, kesalahan fatal ini dilakukan KPK karena mengejar waktu satu kali 24 jam sehingga kliennya  ditetapkan tersangka meski tanpa melalui gelar perkara. Hal ini, menurut dia sebagai tindakan abuse of power yang dilakukan lembaga anti rasuah.

"Saya yakin hakim melihat ini sebagai fakta dalam mengambil keputusan nanti," ungkap advokat dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm itu.

Dibeberkan Dwi, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal R. Iim Nurohim itu juga terungkap fakta pada saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK di rumah dinas wali kota Batu ketika itu Eddy Rumpoko sedang berada di kamar mandi. Sama sekali tidak dalam situasi di mana dia menerima uang suap.

"Faktanya barang bukti uang Rp 200 juta disita dari pengusaha Filipus Jap yang menjadi tersangka penyuap bukan dari tangan Eddy Rumpoko. Saat itu Filipus Jap bertamu ke rumah dinas wali kota masih duduk di pekarangan rumah dinas. Eddy Rumpoko sedang mandi, tiba-tiba datang KPK dilakukan OTT," beber Dwi.

"Proses ini juga menjadi concern kami dalam mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi sekarang terungkap, bahwa pemohon ditetapkan tersangka lebih dulu, baru dilakukan gelar perkara," tambahnya.

Gelar perkara yang dilakukan setelah penetapan tersangka dinilai praktisi hukum adalah pelanggaran terhadap prosedur standar (SOP) KPK yang digunakan deputi penindakan.

Ridwan Parapat, praktisi hukum dari Kantor Advokat Togar M. Nero mengungkapkan, dalam SOP KPK di bagian 23 pasal 57 tentang tindak lanjut OTT disebutkan di ayat 2 sampai 5 tertulis adanya kewajiban dilakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang yang di-OTT menjadi tersangka.  

"Ini artinya penetapan tersangka tanpa diawali gelar perkara terlebih dahulu, atau gelar perkara dilakukan setelah penetapan tersangka, jelas melanggar SOP mereka (KPK) sendiri. Dan dalam hukum formil, hal itu adalah tidak sah," demikian Ridwan. [wah]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya