Berita

Gedung KPU Pusat/net

Politik

KPU-Bawaslu Jangan Lembek Terhadap Parpol Yang Memanipulasi Data

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat sipil harus terlibat melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan.

Imbauan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, lewat keterangan pers yang diterima redaksi.

KPU melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang diteliti secara administrasi adalah 14 partai politik (PSI, PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Nasdem, Berkarya, Hanura, Golkar, Garuda, PKB, Perindo, Demokrat dan PKS).


Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU menyerahkan hasilnya kepada perwakilan 14 partai politik calon peserta pemilu, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Masalahnya, KPU masih menemukan keanggotaan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU pun berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai politik calon peserta Pemilu 2019 memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang diajukannya.

"Selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat diperlukan. Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk elektronik dan kartu tanda anggota partai politik, " kata Sunanto.

Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong dilakukannya proses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.

"KPU mesti mempublikasikan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut," pungkasnya. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya