Berita

Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Pekerja Migran

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 19:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers”  dalam  Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina,  pada Selasa malam, 14 November 2017 lalu.

Konsensus penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN.

Demikian disampaikan Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Kemnaker di Jakarta, Jumat (17/11).


Menurut Maruli pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting selama 10 tahun. Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran.

“Hak-hak pekerja migran itu antara lain  mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja,” ungkap Maruli.

Maruli melanjutkan, Pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.

Sementara itu Roostiawati Direktur Pengembangan Pasar Kerja  menegaskan konsesus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.

“Ini menandakan kerja sama di kawasan ASEAN semakin kuat dengan disetujuinya konsensus ini. Tenaga kerja diberikan akses komunikasi, norma keselamatan kerja dan akses perbankan,” kata Roostiawati.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Roostiawati, akan menyiapkan rencana aksi untuk menjalankan Konsensus tersebut. Rencana aksi masing-masing negara selanjutnya akan dipelajari dan dibahas oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).

"Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan 'action plan' serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsensus tersebut. Pemerintah Indonesia sendiri dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi guna menjamin terlaksananya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara tersebut."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN.

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. [wid]


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya