Berita

Foto: Istimewa

Kemenkop Dorong Pertumbuhan WP di Daerah Terluar

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 04:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan bantuan pemerintah kepada 19 Wirausaha Pemula (WP) di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Asisten Deputi Permodalan, pada Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop UKM, Luhur Pradjarto menjelaskan bahwa pemberian bantuan bertujuan meningkatkan skala usaha dan daya saing pelaku UMKM.

"Biak Numfor termasuk kabupaten terluar, jadi perlu dukungan konkrit terhadap pengembangan UMKM," kata dia di Biak Numfor, Papua, Kamis (16/11).


Bantuan pemerintah kepada WP ini jumlahnya meningkat dari 2 orang pada tahun 2014, menjadi 19 orang pada 2017.

Luhur mengimbau, dana bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan dilaporkan pemanfaatannya.

"Kita harapkan juga mampu menumbuhkan wirausaha sehingga rasio kewirausahaan nasional akan meningkat," ujarnya.

Luhur berharap, para penerima bantuan pemerintah ini dapat membentuk wadah yang legal, misalnya koperasi, agar mereka dapat tumbuh berkembang dan kuat. Dengan kemajuan teknologi informasi, penerima juga diharapkan membangun jaringan usaha. 

"Melalui jaringan usaha, produk-produk dapat dipasarkan secara online," katanya.

Oleh karena itu, Dinaskop dan UKM Kabupaten Biak Numfor diminta memantau dan mengawal para WP, antara lain dengan memberikan pendidikan dan latihan teknis untuk meningkatkan kualitas dan tenaga pendamping.

Dengan adanya bantuan pemerintah, Abdul Manan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM meminta para WP segera melakukan pencatatan secara tertib dan benar. Para WP juga bisa mengakses pinjaman pembiayaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) perbankan.

"Pelaku usaha penerima bantuan ini diharapkan dapat naik kelas dari mikro menjadi skala kecil, maupun menengah," ungkap Abdul Manan.

Umumnya WP penerima bantuan program pemerintah di Kabupaten Biak Numfor bergerak di sektor kerajinan, pengolahan kelapa menjadi VCO, pengolahan makanan ringan, kue-kue, roti (home industri) dan pengolahan ikan asap. [sam]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya