Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Butir-Butir Kesepakatan ASEAN Dalam Melindungi Pekerja Migran

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 20:15 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers”.

Sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.

Apa saja isi kesepakatan yang ditandatangani 10 kepala negara pada Selasa malam, 14 November 2017 tersebut?


Pekerja migran berhak, mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja. Kemudian, mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Bebas menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.

Pekerja migran mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan, mendapatkan akses  informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.

Pekerja migran berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi (badan atau agensi) perekrut, mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi  persyaratan kerja yang jelas, mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima.

Pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil. Berhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima. Berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima. Memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Apa saja kewajiban dari negara pengirim pekerja migran?

Negara pengirim bertanggungjawab memberikan program orientasi sebelum keberangkatan yang didalamnya berisi tentang hak asasi manusia, hak ketenagakerjaan, kondisi pekerjaan, hukum, sosial, budaya dan sebagainya terkait negara penerima.

Juga memastikan pekerja memahami kontrak kerja melalui kontrak kerja tertulis dalam bahasa yang mudah dipahami.

Negara pengirim bertanggungjawab menentukan biaya yang dikeluarkan pekerja migran yang layak dan transparan dan mencegah biaya yang tinggi. Kemudaian, wajib menyederhanakan tata kelola penempatan dengan membuat layanan terpadu.

Bertanggungjawab atas pemenuhan syarat kesehatan bagi pekerja migran, serta bertanggungjawab menyusun program re-integrasi bagi pekerja migran yang kembali berupa program ketenagakerjaan.

Adapun negara penerima pekerja migran bertanggungjawab menjamin HAM dan hak dasar serta martabat pekerja migran dengan memberikan perlakuan yang adil dan mencegah perlakuan yang kasar, kejam dan siksaan.
 
Negara penerima wajib membuat program untuk meningkatkan pemahaman prosedur dan peraturan negara penerima, menindak pengguna pekerja migran ilegal, mencegah biaya perekrutan yang tinggi, dan memastikan pekerja menerima dokumen kontrak.

Negara penerima menjamin remunerasi dan benefid yang adil serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran.
Mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran, menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender, memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran, dan menfasilitasi bantuan legal dan interpreter serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan.

“Masing-masing negara  akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu, (16/11).

Action plan masing-masing negara, selanjutnya akan dipelajari dan direview oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW). Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara. [***]

 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya