Berita

Salamuddin Daeng

Bisnis

Penyederhanaan Tarif Listrik Sama Dengan Menaikkan Tarif Dasar Listrik

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 17:36 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM situasi ekonomi masyarakat yang tengah dilanda paceklik yang ditandai dengan industry bangkrut, PHK merajalela, upah murah, pendapatan masyarakat merosot, dan lain sebagainya, Pemerintahan Joko Widodo justru mencari gara gara dengan menaikkan tarif barang/jasa publik.

Salah satunya adalah pemerintah hendak menaikkan tarif listrik dengan cara melakukan penyederhaan tarif. Skema penyederhanaan tarif merupakan cara yang sangat halus, licin, untuk menaikkan tarif listrik yang dijual Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada masyarakat. Rakyat menjadi sapi perahan pemerintah melalui PLN.

Apa yang dimaksud penyederhanaan tarif oleh pemerintah? Menurut PLN, penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.


Sebelumnya pemerintah membagi golongan tarif pelanggan PLN golongan 900 VA menjadi dua yakni glongan tarif 900 VA yang bersubsidi dan glongan tarif 900 VA yang tidak bersubsidi. Inilah yang menyebabkan banyak masyarakat yang menggunakan 900 VA kaget dengan tarif baru yang naik berkali kali lipat.

Penyederhaan tarif merupakan bagian dari strategi penyesuaian tarif. Secara agresif, penyesuaian tarif PLN telah dilakukan sejak pemerintahan Jokowi berkuasa. Penyesuaian tarif dilakukan pada kelompok non subsidi yakni 900 VA ke atas.

Penyesuaian tarif adalah kenaikan tarif secara terus menerus berdasarkan tiga indikator yakni (1) nilai tukar, (2) harga minyak dan (3) tingkat inflasi. Dengan demikian maka tarif listrik non subsidi terus mengalami kenaikan berkejar kejaran dengan kenaikan indikator di atas. Bagaimana tidak? Penyebab inflasi adalah kenaikan tarif PLN, sementara tarif PLN menyebabkan inflasi membengkak. Ya jeruk makan jeruk.

Selanjutnya semakin tinggi level klasifikasi konsumen listrik maka semakin tinggi tarifnya. Sehingga untuk mengejar penerimaan hasil penjualan listrik yang besar, pemerintah berusaha menghapus pelanggan 900 VA ke bawah. Sebagai langkah awal pemerintah menghapus sebagian pelanggan 900 VA untuk diubah menjadi lebih dari 1300 VA.

Penyesuaian tarif merupakan cara untuk melancarkan agenda pencabutan subsidi listrik hingga tidak ada lagi subsidi. Sebagaimana diketahui bahwa pencabutan subsidi listrik secara agresif telah dilakukan pemerintahan Jokowi sejak tahun 2014. Nilai subsidi listrik tahun 2014 sebesar USD 7,94 miliar, turun menjadi hanya sekitar 3,88 miliar dolar, atau menurun 51 persen.

Dari total listrik yang dijual kepada masyarakat saat ini, hanya tinggal 22 persen saja masyarakat yang mendapat subsidi. Sisanya 78 persen masyarakat membayar listrik pada tingkat harga komersial lebih tinggi dibandingkan tarif listrik yang dijual di China, India dan Amerika Serikat.

Selain itu juga penyesuaian tarif merupakan strategi untuk menambah keuantungan PLN yang saat ini terjerat utang yang besar. PLN tersandera dengan bunga utang antara 4-8 persen yang harus dibayarkan setiap tahun. PLN mengambil utang dalam rangka mengejar ambisi pemerintah merealisasikan mega proyek listrik 35 ribu megawatt.

Utang PLN saat ini  berkisar antara Rp 400-500 triliun, tergantung pergerakan kurs rupiah terhadap USD. Utang yang setara dengan asset PLN sebelum revaluasi asset. Utang yang tidak akan pernah terbayarkan.

Jadi jangan anggap remeh utang PLN karena rakyat yang harus bayar dengan tarif listrik mahal.

Penulis adalah analis ekonomi politik 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya