Berita

Ancaman Pidana Berat Buat Penyalur Jasa TKI Ilegal

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dihimbau tidak main-main dan asal kirim apalagi ilegal terkait tenaga kerja ke luar negeri.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Teaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (6/11).


“Harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” katanya.

Lajut Soes, peringatan keras ini terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang  bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada

Ancaman serupa, kata Soes juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Pasal 49 juga menyebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

"Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen," katanya.

Dokumen tersebut seperti  surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga  tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta  bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur  minimal 18 tahun.

Di tempat, terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.

“Ancaman hukuman memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. [wid[

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya