Berita

Pakar: UU Ormas Sangat Berbahaya Dan Jadi Ancaman

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 16:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. DPR telah menyetujui Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Keberadaan UU ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, kapan pun pemerintah bisa membubarkan Ormas dengan alasan sejumlah dalil dalam UU tersebut.

"Tentu kita menghormati Perppu Ormas sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak anti-demokrasi," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Demikian disampaikan Refly dalam diskusi dengan tema "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/11). Turut berbicara dalam diskusi itu Ketua Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerjasama Koordinator Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.


Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

"Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan Ormas," kata Refly.

Dia memberi contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, dan masih banyak aturan lainnya. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan Ormas.

Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman. "Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu jangan memberi cek kosong kepada pemerintah," katanya.

Sementara itu Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, Kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

"Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama, pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas," jelasnya.

"Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat dan kritik sosial," imbuh Ali Taher menambahkan.

Dalam persoalan Ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan yaitu adanya pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap Ormas. Negara harus memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan Ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi dan pendekatan persuasif kepada Ormas.

"Bukan tanpa peringatan satu, dua dan tiga, melakukan pemanggilan Ormas untuk pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom atau dibubarkan. Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu," ucapnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya