Berita

Pakar: UU Ormas Sangat Berbahaya Dan Jadi Ancaman

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 16:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. DPR telah menyetujui Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Keberadaan UU ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, kapan pun pemerintah bisa membubarkan Ormas dengan alasan sejumlah dalil dalam UU tersebut.

"Tentu kita menghormati Perppu Ormas sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak anti-demokrasi," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Demikian disampaikan Refly dalam diskusi dengan tema "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/11). Turut berbicara dalam diskusi itu Ketua Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerjasama Koordinator Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.


Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

"Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan Ormas," kata Refly.

Dia memberi contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, dan masih banyak aturan lainnya. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan Ormas.

Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman. "Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu jangan memberi cek kosong kepada pemerintah," katanya.

Sementara itu Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, Kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

"Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama, pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas," jelasnya.

"Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat dan kritik sosial," imbuh Ali Taher menambahkan.

Dalam persoalan Ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan yaitu adanya pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap Ormas. Negara harus memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan Ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi dan pendekatan persuasif kepada Ormas.

"Bukan tanpa peringatan satu, dua dan tiga, melakukan pemanggilan Ormas untuk pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom atau dibubarkan. Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu," ucapnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya