Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Tolak RUU PNPB Karena Akan Menghisap Rakyat

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi XI DPR diminta untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab jika disahkan menjadi UU, aturan yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan menjadi dasar hukum untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari rakyat.

"Oleh karena itu harus dilakukan upaya untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. DPR RI jangan mudah menuruti kemauan Sri Mulyani," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni kepada redaksi, Sabtu (4/11).

Dikatakan dia, DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya lebih membela kepentingan rakyat dan melindungi rakyat dari upaya penghisapan yang akan dilakukan oleh pemerintah.


Secara substansi draft RUU PNBP yang disodorkan Sri Mulyani menyasar bidang kesehatan dan pendidikan sebagai objek PNBP. Jika RUU PNBP ini lolos, kelak setiap siswa dan mahasiswa perguruan negeri akan dikenai PNBP saat membayar uang pendaftaran ujian saringan masuk, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang kuliah, dan lainnya. Pungutan serupa juga akan dikenakan pada biaya pelayanan rumah sakit pemerintah.

"Tidak pantas hanya gara-gara disetujui proyek pembangunan gedung baru DPR kemudian membarternya dengan undang-undang yang akan menyengsarakan rakyat," kata Sya'roni.

UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, kata dia, sudah menyusahkan rakyat karena di dalamnya ada 60 ribu macam pungutan. Alih-alih itu Sri Mulyani berupaya merevisi UU ini dengan maksud untuk menambah pemasukan kas negara agar menjadi berlipat.

Dia menekankan revisi UU boleh dilakukan jika dimaksudkan mengurangi beban rakyat namun jika menyengsarakan rakyat maka harus ditolak.

"Pemerintah tidak boleh selalu mengambil jalan pintas dengan selalu memalak rakyat. Di sisi lain rakyat sudah terbebani oleh beban pajak," kata dia mengingatkan.

Jika pemasukan pajak makin berkurang, kata dia, justru disitulah tugas Sri Mulyani untuk berpikir lebih kreatif mencari sumber-sumber keuangan yang tidak membebani rakyat. Misalkan, menggenjot pemasukan dari SDA dan menggenjot pemasukan dari BUMN. Dua sektor ini menurutnya kurang digarap secara maksimal.

Di sektor SDA, pemerintah belum optimal menarik pungutan dari pemanfaatan SDA. Sementara di sektor BUMN makin banyak BUMN yang mengalami kerugian. Pada semester I-2017 setidaknya ada 24 BUMN yang mengalami kerugian senilai Rp. 5,852 triliun.

Atas kontradiksi ini, dimana Menteri Keuangan terlalu membabi-buta menaikkan pemasukan negara melalui perburuan terhadap rakyat kecil lewat RUU PNBP namun di sisi lain potensi pemasukan negara dari SDA dan BUMN dibiarkan menguap, maka menurut Sya'roni, diperlukan penyegaran personil di kedua pos kementerian tersebut. Sebab sudah nyata bahwa tim ekonomi tidak kapabel mengemban tugas presiden untuk membawa ekonomi Indonesia meroket tinggi.

"Selain menolak RUU PNBP, kami meminta DPR segera menghentikan pembahasan RUU PNBP, dan Presiden Jokowi hendaknya mengevaluasi keberadaan Sri Mulyani dan Rini Soemarno di Kabinet Kerja," tukas Sya'roni. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya