Berita

Menteri Hanief/net

Menteri Hanif: Penetapan UMP Tahun 2018 Oleh Gubernur Jangan Tiba-Tiba Melejit

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 18:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018  menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE)  Menteri Ketenagakerjaan  tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

“Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP- nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran, “ kata Hanif melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).


Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah.

“Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak predictable atau tiba-tiba bisa melejit, itu bisa mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga,“ Kata Hanif.

Hanif menambahkan peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja, apalagi di tengah situasi ekonomi saat ini.

“Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari dari para pekerja yang ingin agar  naik upahnya setiap tahun,“ kata Hanif.

Seperti diketahui, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan  tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam SE tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). [san]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya