Berita

Bisnis

OJK Didesak Sita Sertifikat GWP di CCB

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 16:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak Edy Nusantara, kuasa dari Fireworks Ventures Limited, untuk membantu penyidik Bareskrim Polri menyita tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia atau Bank CCB.

Berman Sitompul, pengacara dari Eddy Nusantara selaku kuasa Fireworks, pada 18 Oktober 2017 berkirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meminta perlindungan hukum terkait dengan berlarut-larutnya penanganan perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.

Merujuk salinan dokumen surat yang ditujukan kepada Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi OJK tersebut, Berman meminta kepada OJK selaku regulator dan pengawas perbankan agar dapat membantu Bareskrim Polri segera  melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat hak atas tanah (SHGB 204, SHGB 205, dan SHGB 207) milik PT GWP dan  sertifikat-sertifikat hak tanggungan  yang diterbitkan di atasnya yang saat ini dikuasai Bank CCB, bank yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk.


"OJK punya kewenangan untuk itu.  Karenanya, kami mendesak OJK membantu menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB,” kata Berman kepada redaksi di Jakarta (2/11).

Fireworks, perusahaan berbadan hukum di British Virgin Island, menyertakan berkas kronologi perkara berikut lampiran-lampirannya sebagai bukti kebenaran atas hal-hal yang disampaikan dalam surat kepada OJK tersebut.

Pada September 2016, Edy Nusantara melaporkan kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP ke Bareskrim dengan terlapor Priska M. Cahya sebagai karyawan Bank Danamon,  dan Tohir Sutanto selaku mantan Direktur PT Bank Windu (kini Bank CCB).  Priska dan Tohir telah ditetapkan menjadi tersangka dan dicegah ke luar negeri sejak 2 Mei 2017.

Fireworks adalah pemegang hak tagih atau kreditur baru PT GWP setelah menerima pengalihan cessie dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) sebagai pemenang lelang PPAK VI atas aset kredit macet PT GWP yang digelar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Setelah menerima Pengalihan Cessie  Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 dari BPPN atas hak-hak serta kewenangan yang dimiliki PT Bank PDFCI Tbk dan seluruh anggota sindikasi terhadap PT GWP,  PT MAS kemudian mengalihkan lagi kepada Fireworks berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 65 tanggal 17 Januari 2005 yang dibuat di hadapan notaris Hilda Sari Gunawan di Jakarta.

Sejak menerima pengalihan hak tagih itu, Fireworks sendiri tidak pernah memegang tiga sertifikat PT GWP yang merupakan bagian integral dari kelengkapan dokumen jaminan kredit yang secara legal mestinya melekat dalam cessie yang dialihkan tersebut.

Belakangan diketahui bahwa tiga sertifikat tersebut berada dalam penguasaan Bank CCB, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. Bank Windu sendiri sebelumnya bernama Bank Multicor, salah satu anggota sindikasi bank yang memberikan pinjaman kepada PT GWP.

Sejauh ini, berkas perkara atas nama Priska dan Tohir diketahui sudah hampir rampung. Namun, penyidik Bareskrim belum juga menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB meski sudah mendapat petunjuk Kejaksaan Agung, dan telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga sertifikat PT GWP adalah bukti utama dalam perkara tersebut. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya