Berita

Hukum

Aqua Vs Le Minerale, KPPU Jangan Urus Masalah Kecil

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 19:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat. Saat ini ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.

Demikian disampaikan pengamat ekonomi Faisal Basri dalam sidang lanjutan sidang persaingan usaha (AMDK) yang berlangsung di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, kemarin.

Faisal Basri yang juga pakar ekonomi dengan sederet pengalaman dan pernah menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan dihadirkan sebagai saksi ahil terkait dengan masalah persaingan usaha tidak sehat.

Di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, SH, MH dan didampingi Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec.Ph.D, Faisal Basri mengatakan tingkat persaingan industri AMDK cukup tinggi namun hambatan usahanya tergolong rendah.

Dikatakan dia, persaingan bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja perlu melihat apakah persaingan tersebut melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada, merugikan masyarakat, atau ada perusahaan yang tidak jujur.

"Ini perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi," katanya.

Merujuk dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa, Faisal menjelaskan kepada Majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU. Seharusnya, kata dia, masalah ini dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU.

"KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar," katanya.

Menjawab pertanyaan investigator mengenai adanya sanksi terhadap pedagang (outlet) yang tidak memenuhi target, Faisal menjelaskan di dunia bisnis faktor trust itu sangat penting. Sehingga katanya, kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan.

Faisal Basri mengemukakan dpersaingan bisnis pemain baru dapat diterima pasar jika mampu menggelontorkan modal besar, penetrasi pasar yang kuat, mampu menjalankan berbagai kegiatan promosi serta lobby ke berbagai pihak. Sebaliknya perusahaan yang dominan mampu bertahan dengan ditunjang oleh pengeluaran yang tinggi untuk menjaga keberadaannya, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan produk perusahaan itu, dan terus melakukan inovasi teknologi.

"Persaingan usaha itu terjadi setiap hari di berbagai tempat. Tinggal tergantung dari pedagang baik di tingkat grosir maupun eceran mau memilih produk mana yang akan dijual," masih kata Faisal.

Faktor-faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual, jelas dia, adalah perputaran (turnover) produk yang tinggi atau yang laku di pasar, kemudian memberikan keuntungan besar, serta ketersediaan dan pengantaraan barang yang tepat waktu, disamping itu ada tenggang waktu pembayaran kepada pemilik barang. Bagi konsumen, kata dia, yang terpenting adalah kemudahan untuk mendapatkan produk dengan harga terjangkau.

Faisal Basri menyampaikantestimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale. Ia menjelaskan pada Minggu (21/10) lalu saat bersantap di warung depan rumah sakit Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat sambil menunggu istrinya berobat di rumah sakit itu dan saat mau minum yang ditemukannya hanyalah produk Teh Pucuk dan Le Minerale. Padahal sebelumnya banyak produk minuman merk lain dijual di warung tersebut.

"Di sini saya ingin sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal kepada majelis.

Sementara itu kuasa hukum PT Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana pada kesempatan yang sama mengatakan perputaran (turnover) produk yang tinggi di pasar itulah menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu dan hal lain yang penting untuk diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar.

"Dari keterangan saksi ahli, kami beharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi dipasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik usai sidang. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya