Berita

Hukum

Aqua Vs Le Minerale, KPPU Jangan Urus Masalah Kecil

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 19:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat. Saat ini ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.

Demikian disampaikan pengamat ekonomi Faisal Basri dalam sidang lanjutan sidang persaingan usaha (AMDK) yang berlangsung di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, kemarin.

Faisal Basri yang juga pakar ekonomi dengan sederet pengalaman dan pernah menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan dihadirkan sebagai saksi ahil terkait dengan masalah persaingan usaha tidak sehat.

Di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, SH, MH dan didampingi Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec.Ph.D, Faisal Basri mengatakan tingkat persaingan industri AMDK cukup tinggi namun hambatan usahanya tergolong rendah.

Dikatakan dia, persaingan bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja perlu melihat apakah persaingan tersebut melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada, merugikan masyarakat, atau ada perusahaan yang tidak jujur.

"Ini perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi," katanya.

Merujuk dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa, Faisal menjelaskan kepada Majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU. Seharusnya, kata dia, masalah ini dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU.

"KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar," katanya.

Menjawab pertanyaan investigator mengenai adanya sanksi terhadap pedagang (outlet) yang tidak memenuhi target, Faisal menjelaskan di dunia bisnis faktor trust itu sangat penting. Sehingga katanya, kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan.

Faisal Basri mengemukakan dpersaingan bisnis pemain baru dapat diterima pasar jika mampu menggelontorkan modal besar, penetrasi pasar yang kuat, mampu menjalankan berbagai kegiatan promosi serta lobby ke berbagai pihak. Sebaliknya perusahaan yang dominan mampu bertahan dengan ditunjang oleh pengeluaran yang tinggi untuk menjaga keberadaannya, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan produk perusahaan itu, dan terus melakukan inovasi teknologi.

"Persaingan usaha itu terjadi setiap hari di berbagai tempat. Tinggal tergantung dari pedagang baik di tingkat grosir maupun eceran mau memilih produk mana yang akan dijual," masih kata Faisal.

Faktor-faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual, jelas dia, adalah perputaran (turnover) produk yang tinggi atau yang laku di pasar, kemudian memberikan keuntungan besar, serta ketersediaan dan pengantaraan barang yang tepat waktu, disamping itu ada tenggang waktu pembayaran kepada pemilik barang. Bagi konsumen, kata dia, yang terpenting adalah kemudahan untuk mendapatkan produk dengan harga terjangkau.

Faisal Basri menyampaikantestimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale. Ia menjelaskan pada Minggu (21/10) lalu saat bersantap di warung depan rumah sakit Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat sambil menunggu istrinya berobat di rumah sakit itu dan saat mau minum yang ditemukannya hanyalah produk Teh Pucuk dan Le Minerale. Padahal sebelumnya banyak produk minuman merk lain dijual di warung tersebut.

"Di sini saya ingin sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal kepada majelis.

Sementara itu kuasa hukum PT Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana pada kesempatan yang sama mengatakan perputaran (turnover) produk yang tinggi di pasar itulah menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu dan hal lain yang penting untuk diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar.

"Dari keterangan saksi ahli, kami beharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi dipasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik usai sidang. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya