Berita

Politik

Pemilih Diminta Ikut Menghukum Pelaku Black Campaign

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 03:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan KPU termasuk Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan atas kampanye hitam yang dilakukan oleh orang-orang di luar peserta pemilihan dan tim kampanye. Alasannya, ada kekosongan hukum.

"Jika black campaign dan isu-isu SARA dilontarkan bukan oleh tim sukses atau calon, maka KPU dan Bawaslu tidak bisa menindak, karena tidak ada aturannya," ujar saat menghadiri persemian Rumah Pilkada 2018 Kompas TV, di Jakarta, Kamis (19/20).

Meski begitu, Arief tetap mendorong masyarakat agar melapor jika ada oknum yang menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan salah satu peserta pemilihan.


Untuk melaporkan, Arief mengatakan, masyarakat bisa mengacu kepada peraturan, regulasi, ataupun UU lain, jika UU Pemilu dan Peraturan KPU tidak bisa menjerat oknum penebar kebencian tersebut.

"Hal yang bisa dilakukan adalah penindakan oleh institusi lain, misalnya pihak kepolisian. Karena tidak ada satupun kegiatan yang kita lakukan sehari-hari yang tidak diatur didalam regulasi, UU dan lainnya. Jadi jika tidak bisa dijerat oleh regulasi pemilu, pasti ada regulasi lain yang bisa menjeratnya misalnya UU ITE dan lainnya. Banyak kan UU yang mengatur kita," paparnya.

Arief menjelaskan, KPU telah berupaya menyusun peraturan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pemilihan. Namun dikatakan tidak ada peraturan yang 100 persen dapat menjamin bahwa pelanggaran akan hilang.

Karenanya, Arief meminta peran serta masyarakat dan pemilih untuk melakukan pengawasan dan ikut memberikan hukuman bagi peserta pemilihan dan oknum lain yang hendak merusak mekanisme pemilihan yang telah ada.

Menurut Arief, hukuman yang paling berat bagi pelanggar dalam proses pemilihan adalah hukuman yang diberikan oleh pemilih. Bukan sanksi-sanksi yang diberikan oleh penyelenggara pemilihan.

"KPU sudah menyusun banyak regulasi tentang pemilihan, tetapi harus disadari bahwa tidak ada peraturan di dunia ini yang 100 persen dapat bekerja. Maka yang bisa dilakukan ya kembali kepada masing-masing pemilih. Sebetulnya hukuman yang paling berat itu kan kalau diberikan oleh pemilih. Kalau hukuman dari penyelenggara kan sudah biasa, tapi kalau yang menghukum pemilih itu kan berat. Maka pemilih harus mengawal, kalau tahu melakukan kampanye hitam, nggak baik, ya jangan dipilih. Itu kan hukuman yang berat dari pemilih," ungkapnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya