Berita

Foto: Net

Pertahanan

Menteri Susi Diingatkan, Cuma 55,4 Persen Nelayan Kecil Terima Asuransi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 04:49 WIB | LAPORAN:

Pemberian asuransi bagi nelayan kecil belum maksimal. Paling tidak, sepanjang 2016-2017 hanya 55,4 persen nelayan kecil yang terjaring masuk sebagai penerima asuranmsi.

Hal itu terungkap dalam Refleksi Kelautan dan Perikanan 2017 oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim menjelaskan, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 15 Maret 2016 dan disahkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2016.


Salah satu amanah yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Dijelaskan Abdul Halim, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk (a) asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan (b) asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

"Penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Halim di Jakarta, Selasa (10/10).

Padahal, lanjut dia, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan/pergaraman bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.

Abdul Halim menjelaskan, penyebab utama lambannya proses penyaluran asuransi usaha perikanan/pergaraman dan asuransi jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah ditariknya kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut <12 mil ke pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berimbas pada melemahnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/ kota dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan pembayaran bantuan premi asuransi jiwa maupun asuransi usaha perikanan/pergaraman,” tambah dia.

Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota merupakan ujung tombak terciptanya kepastian usaha perikanan/pergaraman di dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal ini mesti segera diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar rapor merah di dalam penyaluran asuransi jiwa dan usaha perikanan/pergaraman kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dituntaskan pada tahun 2018 sebagaimana disepakati di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2017.

"Dalam konteks inilah, kesungguhan negara untuk meningkatkan produktivitas dan memodernisasi usaha perikanan/pergaraman yang dikelola oleh pelaku usaha perikanan/pergaraman skala kecil dipertaruhkan,” demikian Halim. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya