Berita

Foto: Net

Pertahanan

Menteri Susi Diingatkan, Cuma 55,4 Persen Nelayan Kecil Terima Asuransi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 04:49 WIB | LAPORAN:

Pemberian asuransi bagi nelayan kecil belum maksimal. Paling tidak, sepanjang 2016-2017 hanya 55,4 persen nelayan kecil yang terjaring masuk sebagai penerima asuranmsi.

Hal itu terungkap dalam Refleksi Kelautan dan Perikanan 2017 oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim menjelaskan, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 15 Maret 2016 dan disahkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2016.


Salah satu amanah yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Dijelaskan Abdul Halim, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk (a) asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan (b) asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

"Penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Halim di Jakarta, Selasa (10/10).

Padahal, lanjut dia, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan/pergaraman bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.

Abdul Halim menjelaskan, penyebab utama lambannya proses penyaluran asuransi usaha perikanan/pergaraman dan asuransi jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah ditariknya kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut <12 mil ke pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berimbas pada melemahnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/ kota dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan pembayaran bantuan premi asuransi jiwa maupun asuransi usaha perikanan/pergaraman,” tambah dia.

Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota merupakan ujung tombak terciptanya kepastian usaha perikanan/pergaraman di dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal ini mesti segera diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar rapor merah di dalam penyaluran asuransi jiwa dan usaha perikanan/pergaraman kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dituntaskan pada tahun 2018 sebagaimana disepakati di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2017.

"Dalam konteks inilah, kesungguhan negara untuk meningkatkan produktivitas dan memodernisasi usaha perikanan/pergaraman yang dikelola oleh pelaku usaha perikanan/pergaraman skala kecil dipertaruhkan,” demikian Halim. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya