Berita

Foto: Net

Pertahanan

Menteri Susi Diingatkan, Cuma 55,4 Persen Nelayan Kecil Terima Asuransi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 04:49 WIB | LAPORAN:

Pemberian asuransi bagi nelayan kecil belum maksimal. Paling tidak, sepanjang 2016-2017 hanya 55,4 persen nelayan kecil yang terjaring masuk sebagai penerima asuranmsi.

Hal itu terungkap dalam Refleksi Kelautan dan Perikanan 2017 oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim menjelaskan, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 15 Maret 2016 dan disahkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2016.


Salah satu amanah yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Dijelaskan Abdul Halim, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk (a) asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan (b) asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

"Penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Halim di Jakarta, Selasa (10/10).

Padahal, lanjut dia, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan/pergaraman bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.

Abdul Halim menjelaskan, penyebab utama lambannya proses penyaluran asuransi usaha perikanan/pergaraman dan asuransi jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah ditariknya kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut <12 mil ke pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berimbas pada melemahnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/ kota dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan pembayaran bantuan premi asuransi jiwa maupun asuransi usaha perikanan/pergaraman,” tambah dia.

Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota merupakan ujung tombak terciptanya kepastian usaha perikanan/pergaraman di dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal ini mesti segera diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar rapor merah di dalam penyaluran asuransi jiwa dan usaha perikanan/pergaraman kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dituntaskan pada tahun 2018 sebagaimana disepakati di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2017.

"Dalam konteks inilah, kesungguhan negara untuk meningkatkan produktivitas dan memodernisasi usaha perikanan/pergaraman yang dikelola oleh pelaku usaha perikanan/pergaraman skala kecil dipertaruhkan,” demikian Halim. [sam]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya