Berita

Foto: Net

Pertahanan

Menteri Susi Diingatkan, Cuma 55,4 Persen Nelayan Kecil Terima Asuransi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 04:49 WIB | LAPORAN:

Pemberian asuransi bagi nelayan kecil belum maksimal. Paling tidak, sepanjang 2016-2017 hanya 55,4 persen nelayan kecil yang terjaring masuk sebagai penerima asuranmsi.

Hal itu terungkap dalam Refleksi Kelautan dan Perikanan 2017 oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim menjelaskan, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 15 Maret 2016 dan disahkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2016.


Salah satu amanah yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Dijelaskan Abdul Halim, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk (a) asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan (b) asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

"Penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Halim di Jakarta, Selasa (10/10).

Padahal, lanjut dia, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan/pergaraman bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.

Abdul Halim menjelaskan, penyebab utama lambannya proses penyaluran asuransi usaha perikanan/pergaraman dan asuransi jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah ditariknya kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut <12 mil ke pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berimbas pada melemahnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/ kota dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan pembayaran bantuan premi asuransi jiwa maupun asuransi usaha perikanan/pergaraman,” tambah dia.

Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota merupakan ujung tombak terciptanya kepastian usaha perikanan/pergaraman di dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal ini mesti segera diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar rapor merah di dalam penyaluran asuransi jiwa dan usaha perikanan/pergaraman kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dituntaskan pada tahun 2018 sebagaimana disepakati di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2017.

"Dalam konteks inilah, kesungguhan negara untuk meningkatkan produktivitas dan memodernisasi usaha perikanan/pergaraman yang dikelola oleh pelaku usaha perikanan/pergaraman skala kecil dipertaruhkan,” demikian Halim. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya