Berita

Nusantara

Usai Dilantik, Sri Sultan Dan Pakualam Diminta Fokus Atasi Kemiskinan

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 12:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur Sri Paduka Pakualam X  dilantik di Istana Negara, Jakarta, hari ini (Selasa, 10/10)

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Dia berharap agar Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X senantiasa sehat dan tetap dalam lindungan Allah SWT.

"Alhamdulillah, pelantikan sesuai harapan masyarakat yakni pada Selasa, 10 Oktober 2017. Pelantikan yang tepat waktu ini patut kita syukuri, sehingga pembahasan KUA PPAS APBD 2018 tidak terganggu. Selamat atas proses pelantikan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," ujarnya kepada redaksi.


Dukungan itu diberikan Eko agar gubernur dan wakil gubernur DIY bisa segera bekerja untuk menjalankan pembangunan yang membawa rakyat Yogyakarta lebih sejahtera.

Secara khusus, politisi muda PDIP itu menyatakan ada sejumlah pekerjaan rumah untuk DIY, yaitu masih adanya masalah angka kemiskinan 13,02 persen dan kesenjangan, gini ratio saat ini 0,43 yang memerlukan solusi kebijakan pemerintah daerah dalam waktu cepat dan dengan kebijakan yang tepat.

"Ke depan program kita harapkan pembangunan difokuskan pada penciptaan lapangan kerja, kemudahan akses modal bagi UMKM dan program peningkatan pendapatan masyarakat serta pemerataan hasil pembangunan yang dirasakan seluruh masyarakat DIY," kata Eko Suwanto.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Alam X sebagai dwitunggal dalam memimpin DIY perlu melakukan penyelarasan perencanaan pembangunan antar kab/kota dengan DIY dalam mewujudkan harapan rakyat sesuai dengan tujuan Keistimewaan DIY, yakni mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat DIY.
 
Eko Suwanto menyebutkan bahwa usai pelantikan ada momentum penting yaitu di tahun 2018 agar segera menyelesaikan pekerjaan rumah, yaitu bekerja keras untuk menurunkan angka pengangguran dan kesenjangan (gini ratio).

"Kita harapkan dukungan masyarakat untuk bersatu padu bersama Pemda dan DPRD, bekerja keras mewujudkan proses pembangunan untuk rakyat sesuai tujuan keistimewaan, pembangunan yang memuliakan rakyat Yogyakarta yang ditandai dengan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Kita harapkan dengan kerja keras, dalam 2 tahun kedepan Gini Rasio bisa dibawah rata-rata nasional," kata Eko Suwanto. [ian]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya