Berita

Gayus Lumbuun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Gayus Lumbuun: Sudah Berulang Kali OTT, Sebaiknya Ketua MA Mengundurkan Diri Saja

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Agung asal PDI Perjuangan ini begitu jengkel menyaksikan terulangnya kem­bali kasus hakim ditangkap (OTT) KPK akibat menerima suap. Kasus seperti itu beru­lang kali terjadi lantaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para bawahannya. Sebagai Ketua MA, Hatta Ali tak boleh lepas tangan atas kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terjaringOperasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat tengah malam, pekan kemarin, karena diduga menerima suap dari politikusGolkar Aditya Anugrah Moha sebesar 64.000 dolar Singapura untuk mengamankan putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow. Berikut penuturan Gayus Lumbuun terkait hal tersebut;

Apa tanggapan Anda atas OTT KPK terhadap Ketua PT Sulut?

Peristiwa terjadinya OTT tersebut merupakan jawaban terhadap perlunya evaluasi bagi seluruh jajaran peradilan di bawah MA. Evaluasi itu mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT, dan MA dalam menentu­kan pimpinan-pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut. Perlunya evaluasi ini sudah saya cuatkan berulang kali melalui berbagai media.

Peristiwa terjadinya OTT tersebut merupakan jawaban terhadap perlunya evaluasi bagi seluruh jajaran peradilan di bawah MA. Evaluasi itu mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT, dan MA dalam menentu­kan pimpinan-pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut. Perlunya evaluasi ini sudah saya cuatkan berulang kali melalui berbagai media.

Apa landasan untuk evaluasi yang Anda maksud?

Hal tersebut didasarkan adan­ya fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkun­gan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan maupun hakim.

Buktinya, saat ini kan terjadi penyimpangan di Pengadilan Tinggi Manado (Sulut) dan di­lakukan oleh ketua Pengadilan Tinggi. Perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.

Seberapa mendesak evaluasi tersebut?

Menurut saya, sangat mend­esak. Pandangan tersebut ber­dasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa ban­yak aparatur pengadilan, dari panitera sampai dengan hakim, di tingkat Pengadilan Negeri dan saat ini di Pengadilan Tinggi yang melakukan penyim­pangan. Penyebabnya adalah, prilaku mereka sudah anomali. Mereka sudah tidak takut lagi, mengesampingkan, dan meng­abaikan aturan hukum; perun­dang-undangan; serta moran dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati.

Lalu, apa dasar pimpinan MA juga perlu dievaluasi?

Pada 11 September 2017, Ketua MA mengeluarkan mak­lumat Nomor 01/Maklumat/ IX/2017. Isinya, menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan wiba­wa Mahkamah Agung dan pera­dilan di bawahnya.

Di dalamnya juga dijelaskan bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatan­nya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembi­naan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesi­nambungan.

Jadi, pimpinan MA, ter­masuk ketuanya, harus di­evaluasi akibat adanya kasus tadi?
Ya. Sebab, penempatan ja­batan-jabatan pimpinan pen­gadilan itu ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung. Penempatan jabatan-jabatan itu bukan oleh para dirjen (direk­tur jenderal) di lingkungan Mahkamah Agung.

Tanggung jawab apa yang harus dilakukan Ketua MA atas terjadinya kasus tadi?

Untuk tetap menjaga kehor­matan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran pera­dilan di bawahnya, dan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.

Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tert­inggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya