Berita

Gayus Lumbuun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Gayus Lumbuun: Sudah Berulang Kali OTT, Sebaiknya Ketua MA Mengundurkan Diri Saja

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Agung asal PDI Perjuangan ini begitu jengkel menyaksikan terulangnya kem­bali kasus hakim ditangkap (OTT) KPK akibat menerima suap. Kasus seperti itu beru­lang kali terjadi lantaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para bawahannya. Sebagai Ketua MA, Hatta Ali tak boleh lepas tangan atas kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terjaringOperasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat tengah malam, pekan kemarin, karena diduga menerima suap dari politikusGolkar Aditya Anugrah Moha sebesar 64.000 dolar Singapura untuk mengamankan putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow. Berikut penuturan Gayus Lumbuun terkait hal tersebut;

Apa tanggapan Anda atas OTT KPK terhadap Ketua PT Sulut?

Peristiwa terjadinya OTT tersebut merupakan jawaban terhadap perlunya evaluasi bagi seluruh jajaran peradilan di bawah MA. Evaluasi itu mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT, dan MA dalam menentu­kan pimpinan-pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut. Perlunya evaluasi ini sudah saya cuatkan berulang kali melalui berbagai media.

Peristiwa terjadinya OTT tersebut merupakan jawaban terhadap perlunya evaluasi bagi seluruh jajaran peradilan di bawah MA. Evaluasi itu mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT, dan MA dalam menentu­kan pimpinan-pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut. Perlunya evaluasi ini sudah saya cuatkan berulang kali melalui berbagai media.

Apa landasan untuk evaluasi yang Anda maksud?

Hal tersebut didasarkan adan­ya fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkun­gan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan maupun hakim.

Buktinya, saat ini kan terjadi penyimpangan di Pengadilan Tinggi Manado (Sulut) dan di­lakukan oleh ketua Pengadilan Tinggi. Perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.

Seberapa mendesak evaluasi tersebut?

Menurut saya, sangat mend­esak. Pandangan tersebut ber­dasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa ban­yak aparatur pengadilan, dari panitera sampai dengan hakim, di tingkat Pengadilan Negeri dan saat ini di Pengadilan Tinggi yang melakukan penyim­pangan. Penyebabnya adalah, prilaku mereka sudah anomali. Mereka sudah tidak takut lagi, mengesampingkan, dan meng­abaikan aturan hukum; perun­dang-undangan; serta moran dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati.

Lalu, apa dasar pimpinan MA juga perlu dievaluasi?

Pada 11 September 2017, Ketua MA mengeluarkan mak­lumat Nomor 01/Maklumat/ IX/2017. Isinya, menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan wiba­wa Mahkamah Agung dan pera­dilan di bawahnya.

Di dalamnya juga dijelaskan bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatan­nya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembi­naan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesi­nambungan.

Jadi, pimpinan MA, ter­masuk ketuanya, harus di­evaluasi akibat adanya kasus tadi?
Ya. Sebab, penempatan ja­batan-jabatan pimpinan pen­gadilan itu ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung. Penempatan jabatan-jabatan itu bukan oleh para dirjen (direk­tur jenderal) di lingkungan Mahkamah Agung.

Tanggung jawab apa yang harus dilakukan Ketua MA atas terjadinya kasus tadi?

Untuk tetap menjaga kehor­matan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran pera­dilan di bawahnya, dan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.

Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tert­inggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya