Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: PP Saja Tidak Berhak Atur Penyadapan, Apalagi SOP KPK

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 06:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan mengenai penyadapan pernah dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tepatnya, dalam UU 11/2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa dalam pasa 31 ayat 4 UU ITE mengatur ketentuan penyadapan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

"Pemerintah SBY melalui menkominfo Tifatul Sembiring menyiapkan PP untuk mengatur penyadapan sesuai amanah UU ITE itu," jelasnya dalam akun Twitter @Fahrihamzah sesaat lalu, Senin (9/10).


Namun demikian, sambungnya, masyarakat terutama lawyer melihat ada bahaya jika pengaturan penyadapan dilandaskan pada PP. Sekelompok lawyer kemudian melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 4 UU ITE No 11/2008 dibatalkan oleh MK.

"Tanggal 24 Februari 2011 keputusan MK dibaca oleh prof Mahfud MD bahwa pasal 4 UU ITE melanggar HAM. Disebutkan bahwa penyadapan adalah pelanggaran HAM maka harus diatur oleh UU, bukan PP. Artinya PP (kalau ada) ikut dibatalkan," terangnya.

Fahri berkesimpulan bahwa PP yang berkedudukan lebih tinggi ketimbang standar operasional prosedur (SOP) sebuah lembaga tidak bisa memberikan kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap. Tapi di satu sisi, KPK tetap menggunakan dasar SOP dalam melakukan penyadapan hingga saat ini

"Kalau PP saja tidak berhak mengatur penyadapan apakah SOP suatu lembaga boleh? Sampai di sini saja, sudah sulit menjelaskan legalitas penyadapan oleh KPK. Padahal KPK sekarang mengandalkan itu," tutupnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya