Berita

Foto/Net

Pertahanan

Pemahaman Drajad Wibowo Soal Senjata di UU Polri Dangkal

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi‎ menilai pernyataan mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) Drajad Wibowo mengenai kisruh senjata api dengan menyebut UU Kepolisian punya kelemahan yang fatal itu sangat dangkal dan tak mendasar.

Menurutnya, yang diungkapkan Drajad merupakan pemahaman yang tidak komperhensif atas sejumlah aturan legal dan juga penjelasan praktis berkaitan dengan pemanfataan senjata oleh Polri. Penjelasan Drajad juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat

"Apa yang disampaikan oleh Drajad‎ bahwa Polri tidak memiliki kewenangan dalam pemanfaatan senjata untuk penegakan hukum dan dianggap memiliki kesalahan fatal, adalah bukti yang bersangkutan tidak paham konteks penegakan hukum, khusunya di lingkungan kepolisian," kata Muradi melalui pesan singkat, Jumat (6/10).


Muradi menjelaskan basis pijakan analisisnya hanya bersumber dari UU Nomor 2/2002 yang tidak secara eksplisit menegaskan pemanfaatan senjata api dalam penegakan hukum

Padahal, kata dia, jika dibaca lebih jauh tugas dan fungsi dari Polri sebagaimana dijelaskan dalam UU Polri khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 memiliki cakupan yang luas dalam konteks keamanan dalam negeri.

Artinya, penegasan dari hal tersebut berimplikasi pada pemenuhan persenjataan untuk Polri dengan kategori senjata melumpuhkan dalam memastikan terselenggaranya keamanan dan ketertiban oleh Polisi umum, reskrim, Polantas dan juga intelijen keamanan. 

‎"Secara harfiah, perundang-undangan yang ada lebih banyak sebagai payung legal yang mana secara praktis dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Kapolri," jelas dia.

Lebih lanjut Muradi mengatakan, penggunaan senjata standar militer terbatas berkaitan dengan ancaman keamanan dalam negeri dengan intensitas tinggi.

Seperti terorisme, gangguan kelompok bersenjata serta penyelenggaraan tertib sosial sebagai bagian dari efek konflik sosial yang berkembang tentu Brimob Polri dan Densus 88 AT menjadi unit Polri yang bertanggung jawab untuk hal tersebut.

Bahkan, dalam konteks penyelenggaraan penegakan hukum secara universal juga telah diatur dalam Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh aparat penegak hukum yang diadopsi dari Kongres ke-9 PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan di Havana Kuba tahun 1980. 

"Dalam prinsip-prinsip dasar PBB tersebut bahwa keberadaan penegak hukum dan institusinya memiliki konsekuensi dalam menjalankan peran dan fungsinya," kata Muradi.

Namun demikian, kata dia, prinsip non kekerasan tetap menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum. Akan tetapi, dimungkinkan aparat penegak hukumnya harus dipersenjatai dengan senjata yang melumpuhkan dan pada derajat tertentu juga dimungkinkan menggunakan senjata api.

"Disebabkan meningkatnya ancaman keamanan secara signifikan dan menguatnya ancaman keselamatan diri dari para penegak hukum. Penekanan inilah yang menjadi rujukan  organisasi kepolisian di dunia, termasuk juga Polri," tandasnya.

Drajad yang juga politisi PAN ini menyatakan kontroversi senjata tidak akan muncul jika semua pihak konsisten menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, dalam UU Kepolisian tidak ditemukan satu ayat atau bahkan kalimat yang menyatakan angota kepolisian dipersiapkan dan dipersenjatai. Dalam batang tubuh UU Kepolisian hanya satu kalimat yang menyebut kata senjata, yaitu pada Pasal 15 ayat 2 butir e.

Sementara, dalam UU TNI jelas disebut dalam Pasal 1 butir 21 bahwa tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi militer maupun ancaman bersenjata. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya