Berita

Bayar Upah Di Bawah UMR, PT KL Dipidanakan

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 18:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta yang melibatkan tersangka YS selaku Direktur Utama PT Kencana Lima telah memasuki tahap P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.

Alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan M. Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Kesehatan, Keselamatan dan Kerja (K3) Kemnaker, kepada wartawan di Jakarta, Jumát (6/10).


"Sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal," kata Iswandi.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker menyerahkan tersangka YS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya, Kamis (13/7). Dugaan adanya pelanggaran PT KL atas pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimaum 4 tahun dan atau denda maksimal Rp.400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagi saksi (pelapor) serta saksi ahli  bidang pengupahan.

Iswandi menegaskan ke depan, kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan, bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tipiring, sesuai pasal 205 KUHP pidana, ancamannya paling maksimalnya adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh ditipiring, melainkan hanya berita acara biasa," katanya.

Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Tipiring ini.

"Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran Pengadilan Negeri di Indonesia, " katanya.

Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Dari 34 Provinsi, kita sudah masuk ke 32 Provinsi jadi tinggal dua lagi yang belum yaitu DKI Jakarta dan Papua, " ujarnya. [wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya