Berita

Bayar Upah Di Bawah UMR, PT KL Dipidanakan

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 18:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta yang melibatkan tersangka YS selaku Direktur Utama PT Kencana Lima telah memasuki tahap P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.

Alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan M. Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Kesehatan, Keselamatan dan Kerja (K3) Kemnaker, kepada wartawan di Jakarta, Jumát (6/10).


"Sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal," kata Iswandi.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker menyerahkan tersangka YS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya, Kamis (13/7). Dugaan adanya pelanggaran PT KL atas pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimaum 4 tahun dan atau denda maksimal Rp.400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagi saksi (pelapor) serta saksi ahli  bidang pengupahan.

Iswandi menegaskan ke depan, kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan, bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tipiring, sesuai pasal 205 KUHP pidana, ancamannya paling maksimalnya adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh ditipiring, melainkan hanya berita acara biasa," katanya.

Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Tipiring ini.

"Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran Pengadilan Negeri di Indonesia, " katanya.

Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Dari 34 Provinsi, kita sudah masuk ke 32 Provinsi jadi tinggal dua lagi yang belum yaitu DKI Jakarta dan Papua, " ujarnya. [wid]


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya