Berita

Bayar Upah Di Bawah UMR, PT KL Dipidanakan

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 18:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta yang melibatkan tersangka YS selaku Direktur Utama PT Kencana Lima telah memasuki tahap P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.

Alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan M. Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Kesehatan, Keselamatan dan Kerja (K3) Kemnaker, kepada wartawan di Jakarta, Jumát (6/10).


"Sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal," kata Iswandi.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker menyerahkan tersangka YS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya, Kamis (13/7). Dugaan adanya pelanggaran PT KL atas pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimaum 4 tahun dan atau denda maksimal Rp.400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagi saksi (pelapor) serta saksi ahli  bidang pengupahan.

Iswandi menegaskan ke depan, kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan, bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tipiring, sesuai pasal 205 KUHP pidana, ancamannya paling maksimalnya adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh ditipiring, melainkan hanya berita acara biasa," katanya.

Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Tipiring ini.

"Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran Pengadilan Negeri di Indonesia, " katanya.

Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Dari 34 Provinsi, kita sudah masuk ke 32 Provinsi jadi tinggal dua lagi yang belum yaitu DKI Jakarta dan Papua, " ujarnya. [wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya