Berita

Foto/Net

Kesehatan

Duh, BPJS Kesehatan Kedodoran Keuangan

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan, kini pelaksana pro­gram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut juga mengalami kedodoran keuangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menu­turkan, terjadinya defisit di BPJS Kesehatan. Terdapat selisih yang cukup besar antara input dan output pembiayaannya. Pihaknya mencatat, per 30 Juli 2017, dana yang masuk ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 35 triliun, sementara dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan mencapai Rp 41 triliun.

Menurutnya, masalah ini be­rasal dari tingkat kepesertaan yang masih rendah. "Direksi BPJS Kesehatan diamanatkan untuk membangun sistem penerimaan iuran yang efektif dan efisien, sekarang masalahnya kan banyak peserta yang tidak bayar iuran," katanya di Jakarta, kemarin.


Selain itu, ada banyak pemerintah daerah yang belum mendaftarkan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari sisi pembiayaan, BPJS Watch menemukan bahwa ke­banyakan pembiayaan berasal dari layanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan.

"Artinya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) gagal menyembuhkan peserta BPJS sehingga perlu dirujuk, makanya pembiayaannya membengkak," ungkap Timboel. Dia menyebutkan adanya pola kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit. Misalnya, ada pasien rawat inap yang belum sembuh disuruh pulang lantas disuruh masuk kembali.

BPJS Watch mendorong kinerja direksi perlu ditingkatkan agar in­put pembiayaan BPJS Kesehatan bisa dimaksimalkan. Selain itu perlu political will dari pemerin­tah untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit.

"Masalahnya dalam pemba­hasan RAPBN2018, nilai pem­bayaran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) tidak naik, padahal inflasi kesehatan kan tinggi, harusnya anggaran untuk PBI ditingkatkan," ujar Timboel.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, menekankan agar pasien bisa diselamatkan maka pelayanan kesehatan harus memiliki nor­ma, standar pelayanan, panduan, dan berpijak pada aturan global. "Sekarang masalahnya selalu tarif, tapi mana standar pelyanan kesehatan nasional yang dibuat Kemenkes?" katanya.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan bisa mengundang perwakilan dokter, perawat, rumah sakit, dan asuransi untuk merumuskan unit cost yang menjadi pedoman bagi tarif dan iuran BPJS. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya