Berita

Foto/Net

Kesehatan

Duh, BPJS Kesehatan Kedodoran Keuangan

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan, kini pelaksana pro­gram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut juga mengalami kedodoran keuangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menu­turkan, terjadinya defisit di BPJS Kesehatan. Terdapat selisih yang cukup besar antara input dan output pembiayaannya. Pihaknya mencatat, per 30 Juli 2017, dana yang masuk ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 35 triliun, sementara dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan mencapai Rp 41 triliun.

Menurutnya, masalah ini be­rasal dari tingkat kepesertaan yang masih rendah. "Direksi BPJS Kesehatan diamanatkan untuk membangun sistem penerimaan iuran yang efektif dan efisien, sekarang masalahnya kan banyak peserta yang tidak bayar iuran," katanya di Jakarta, kemarin.


Selain itu, ada banyak pemerintah daerah yang belum mendaftarkan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari sisi pembiayaan, BPJS Watch menemukan bahwa ke­banyakan pembiayaan berasal dari layanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan.

"Artinya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) gagal menyembuhkan peserta BPJS sehingga perlu dirujuk, makanya pembiayaannya membengkak," ungkap Timboel. Dia menyebutkan adanya pola kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit. Misalnya, ada pasien rawat inap yang belum sembuh disuruh pulang lantas disuruh masuk kembali.

BPJS Watch mendorong kinerja direksi perlu ditingkatkan agar in­put pembiayaan BPJS Kesehatan bisa dimaksimalkan. Selain itu perlu political will dari pemerin­tah untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit.

"Masalahnya dalam pemba­hasan RAPBN2018, nilai pem­bayaran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) tidak naik, padahal inflasi kesehatan kan tinggi, harusnya anggaran untuk PBI ditingkatkan," ujar Timboel.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, menekankan agar pasien bisa diselamatkan maka pelayanan kesehatan harus memiliki nor­ma, standar pelayanan, panduan, dan berpijak pada aturan global. "Sekarang masalahnya selalu tarif, tapi mana standar pelyanan kesehatan nasional yang dibuat Kemenkes?" katanya.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan bisa mengundang perwakilan dokter, perawat, rumah sakit, dan asuransi untuk merumuskan unit cost yang menjadi pedoman bagi tarif dan iuran BPJS. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya