Berita

Foto/Net

Kesehatan

Duh, BPJS Kesehatan Kedodoran Keuangan

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan, kini pelaksana pro­gram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut juga mengalami kedodoran keuangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menu­turkan, terjadinya defisit di BPJS Kesehatan. Terdapat selisih yang cukup besar antara input dan output pembiayaannya. Pihaknya mencatat, per 30 Juli 2017, dana yang masuk ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 35 triliun, sementara dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan mencapai Rp 41 triliun.

Menurutnya, masalah ini be­rasal dari tingkat kepesertaan yang masih rendah. "Direksi BPJS Kesehatan diamanatkan untuk membangun sistem penerimaan iuran yang efektif dan efisien, sekarang masalahnya kan banyak peserta yang tidak bayar iuran," katanya di Jakarta, kemarin.


Selain itu, ada banyak pemerintah daerah yang belum mendaftarkan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari sisi pembiayaan, BPJS Watch menemukan bahwa ke­banyakan pembiayaan berasal dari layanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan.

"Artinya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) gagal menyembuhkan peserta BPJS sehingga perlu dirujuk, makanya pembiayaannya membengkak," ungkap Timboel. Dia menyebutkan adanya pola kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit. Misalnya, ada pasien rawat inap yang belum sembuh disuruh pulang lantas disuruh masuk kembali.

BPJS Watch mendorong kinerja direksi perlu ditingkatkan agar in­put pembiayaan BPJS Kesehatan bisa dimaksimalkan. Selain itu perlu political will dari pemerin­tah untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit.

"Masalahnya dalam pemba­hasan RAPBN2018, nilai pem­bayaran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) tidak naik, padahal inflasi kesehatan kan tinggi, harusnya anggaran untuk PBI ditingkatkan," ujar Timboel.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, menekankan agar pasien bisa diselamatkan maka pelayanan kesehatan harus memiliki nor­ma, standar pelayanan, panduan, dan berpijak pada aturan global. "Sekarang masalahnya selalu tarif, tapi mana standar pelyanan kesehatan nasional yang dibuat Kemenkes?" katanya.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan bisa mengundang perwakilan dokter, perawat, rumah sakit, dan asuransi untuk merumuskan unit cost yang menjadi pedoman bagi tarif dan iuran BPJS. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya