Berita

Foto/Net

Kesehatan

Duh, BPJS Kesehatan Kedodoran Keuangan

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan, kini pelaksana pro­gram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut juga mengalami kedodoran keuangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menu­turkan, terjadinya defisit di BPJS Kesehatan. Terdapat selisih yang cukup besar antara input dan output pembiayaannya. Pihaknya mencatat, per 30 Juli 2017, dana yang masuk ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 35 triliun, sementara dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan mencapai Rp 41 triliun.

Menurutnya, masalah ini be­rasal dari tingkat kepesertaan yang masih rendah. "Direksi BPJS Kesehatan diamanatkan untuk membangun sistem penerimaan iuran yang efektif dan efisien, sekarang masalahnya kan banyak peserta yang tidak bayar iuran," katanya di Jakarta, kemarin.


Selain itu, ada banyak pemerintah daerah yang belum mendaftarkan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari sisi pembiayaan, BPJS Watch menemukan bahwa ke­banyakan pembiayaan berasal dari layanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan.

"Artinya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) gagal menyembuhkan peserta BPJS sehingga perlu dirujuk, makanya pembiayaannya membengkak," ungkap Timboel. Dia menyebutkan adanya pola kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit. Misalnya, ada pasien rawat inap yang belum sembuh disuruh pulang lantas disuruh masuk kembali.

BPJS Watch mendorong kinerja direksi perlu ditingkatkan agar in­put pembiayaan BPJS Kesehatan bisa dimaksimalkan. Selain itu perlu political will dari pemerin­tah untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit.

"Masalahnya dalam pemba­hasan RAPBN2018, nilai pem­bayaran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) tidak naik, padahal inflasi kesehatan kan tinggi, harusnya anggaran untuk PBI ditingkatkan," ujar Timboel.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, menekankan agar pasien bisa diselamatkan maka pelayanan kesehatan harus memiliki nor­ma, standar pelayanan, panduan, dan berpijak pada aturan global. "Sekarang masalahnya selalu tarif, tapi mana standar pelyanan kesehatan nasional yang dibuat Kemenkes?" katanya.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan bisa mengundang perwakilan dokter, perawat, rumah sakit, dan asuransi untuk merumuskan unit cost yang menjadi pedoman bagi tarif dan iuran BPJS. ***

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya