Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Kami Tak Bisa Langsung Tindak First Travel, Ada Jamaah Yang Berharap Bisa Berangkat Umroh

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 08:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Lukman mengung­kapkan, institusinya sudah la­ma mengendus perilaku First Travel yang suka menelantarkan jamaahnya. Namun apa mau dikata saat itu Kemenag tak bisa langsung menindak. Terkait pe­nyelenggaraan umroh, Menteri Lukman mengatakan pemerintah memposisikan diri sebagai pen­gawas. Penyelenggaraan umroh 100 persen diserahkan kepada swasta. Pemerintah tak ikut cawe-cawe. Berikut penuturan Menteri Lukman terkait kasus First Travel.

Apa tanggapan Anda terhadap dugaan terjadinya malad­ministrasi itu?
Pertama perlu kami tegaskan bahwa umroh itu berbeda dengan haji dalam konteks penyelengga­raannya, bisnis penyelenggaran­nya itu berbeda sama sekali. Kalau haji itu menjadi tang­gung jawab pemerintah, negara. Undang-undang mengatakan bahwa haji itu tugas nasional.

Itu lah kenapa undang-undang menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenag bertanggung jawab menyelenggarakan haji. Meskipun tidak menutup pintu sama sekali bagi swasta yang ingin menyelenggarakan haji. Tapi pemerintah punya tanggung jawab utama. Kalau swasta mau menyelenggarakan haji itu bisa melalui PIHK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Itu lah kenapa undang-undang menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenag bertanggung jawab menyelenggarakan haji. Meskipun tidak menutup pintu sama sekali bagi swasta yang ingin menyelenggarakan haji. Tapi pemerintah punya tanggung jawab utama. Kalau swasta mau menyelenggarakan haji itu bisa melalui PIHK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Lantas apa bedanya dengan tanggung jawab penyelengga­raan umroh?

Sementara umroh dari sisi agama bukan merupakan kewajiban dan sifatnya sunah, maka pemerintah belum melihatnya sabagai hajat hidup orang ban­yak, karena sifatnya sukarela, suka-suka dia mau umroh atau tidak. Oleh karenanya, sampai saat ini pemerintah berpandangan, meskipun dalam un­dang-undang pemerintah bisa menyelenggarakan umroh, tapi pemerintah sampai saat ini mem­biarkan dikelola oleh wasta, oleh masyarakat.

Pemerintah memposisikan diri sebagai katakanlah pengawas, regulator yang terkait dengan umroh. Ini bagian penting perlu dipahami supaya nanti kita bisa melihat lebih utuh, lebih kom­prehensif perbedaan antara haji dengan umroh. Sampai saat ini pemerintah bukanlah penyeleng­gara ibadah umroh, umroh dise­lenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, dis­ingkat PPIU atau bahasa pop­ulernya biro perjalanan umroh. Yang tentu memiliki persyaratan yang tidak sederhana untuk dia bisa jadi PPIU.

Apa syarat-syaratnya?
Syaratnya adalah dia harus sudah jadi biro perjalanan wisa­ta terlebih dahulu. Dia harus mendapatkan izin dari dinas pariwisata, bahwa dia minimal 2 tahun sudah beroperasi sebagai biro travel. Lalu tentu persyara­tan administrasi lainnya, yaitu dia harus WNI, boleh memiliki PPIU sebelumnya, punya akte notaris perusahaannya, punya NPWP, dan seterusnya. Yang ter­penting adalah dia harus menda­patkan rekomendasi, tidak hanya dinas pariwisata kabupaten/kota sesuai domisilinya tapi juga kan­tor agama tingkat provinsi. Baru dia bisa menjadi PPIU. Tentu dia harus serahakan sejumlah nomi­nal tertentu sebagai jaminan operasional. Nah, izin PPIU itu berlaku selama 3 tahun, setelah itu harus diperpanjang.

Izinnya periodik atau sekali seumur hidup?
Untuk memperpanjang, ada beberapa persyaratan. Pertama, untuk mendirikan PPIU itu harus diverifikasi ulang lagi, bener apa tidak. Jangan sampai ada nomor pajak tapi kemudian dia tidak membayar pajak. Di sini kami akan melihat regulasi mana yang perlu diperkuat dalam rangka kontrol, agar tidak terjadi prak­tek yang tidak sebagaimana mes­tinya. Untuk bisa mendapatkan izin, selain memverifikasi dia juga harus mendapatkan akredi­tasi. Ada lima poin yang akan dilihat guna menentukan ini layak dapat akreditasi atau tidak. Pertama terkait administrasi dan manjemen. Lalu terkait dengan finansial, yaitu bagaimana kon­disi laporan keuangannya. Ini harus diperiksa oleh akuntan publik. Ketiga yang akan dili­hat adalah sarana dan prasaran yang dimiliki oleh PPIU itu, apakah memungkinkan untuk diperpanjang. Keempat adalah SDMnya, jumlah pengelolan­ya. Dan yang terkakhir adalah kualitas pelayanan selama ini. Jadi selama tiga tahun terakhir sebelum dia dapat perpanjangan izin, bagaimana pelayanan yang diberikan PPIU, memenuhi stan­dar minimal atau tidak.

Kalau perizinannya sudah ketat begitu, kenapa First Travel bisa dapat izin Kemenag?
Gini First Travel itu pertama kali mendapatkan izin pada 21 November 2013. Lalu kemudian tiga tahun berikutnya, 25 juli 2016 dia mengajukan perpan­jangan izin. Pada 9 Agustus 2016, dilakukanlah akreditasi itu untuk lihat lima poin. Baru pada 6 Desember 2016 dia dinyatakan memenuhi semua akreditasi. Bahkan akreditasinya First Travel itu B. Jadi dia akred­itasi itu ada A, ada B, dan adab C. Yang bisa diperpanjang itu minimal akreditasinya C. First Travel itu cukup baik karena memang memenuhi ketentuan ketika itu. Jadi 6 Desember 2016 First Travel memperoleh izin perpanjangan.

Memang saat itu belum ada masalah?
Itu sekitar Maret 2017, akhir Februari mungkin. Itu lah saat ada sebagian warga yang men­gadu ditelantarkan. Apa makna ketelantaran dalam regulasi kami? Maknanya adalah jadwal keberangkatannya tidak tepat waktu, ditunda-tunda, tadinya berangkat tanggal sekian lalu ditunda itu makna penelantaran. Atau sudah sampai di bandara mengalami delay karena maska­painya tidak jelas. Atau sudah sampai di tanah suci pulangnya tidak jelas, ditunda-tunda lagi.

Kenapa sudah tahu begitu enggak segera ditutup atau langsung dicabut saja izinnya?
Kami tidak bisa langsung menindak, kami harus melaku­kan klarifikasi, melakukan in­vestigasi untuk mendalami. Nah, ditengah-tengah kami melaku­kan investigasi, sebagian jamaah juga meminta kami supaya tidak cepat-cepat menjatuhkan sanksi kepada First Travel dalam ben­tuk penabutan izinnya. Kenapa? Karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan atau uangnya dikembalikan melalui refund.

Jadi yang meminta agar Kemenag enggak mencabut izin justru para korban itu. Ketika izinnya dicabut, ya First Travel enggak bisa melakukan apa-apa. Itulah yang menyebabkan perlu waktu dari Maret, April, Mei, Juni, dan Juli. Tapi laku kemudian kami kan berkoordi­nasi dengan Bareskrim, OJK kok masalahnya semakin kompleks. Akhisnya demi kemashalatan kami beranggapan itu perlu dipri­oritaskan dari pada tuntutan sebagian korban yang minta jan­gan segera dicabut. Karena kalau First Travel ini terus operasi akan semakin banyak korbannya.

Karena mereka terus promosi, dan promosinya di luar nalar sampai Rp 8 juta umroh itu dita­warkan. Tidak hanya Rp 12-Rp 14 juta lagi, dan itu kami ang­gap sesuatu yang mustahil. Jadi akhirnya hasil koordinasi kami mulai 1 Agustus First Travel itu dicabut. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya