Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Beda Niat Dan Tujuan RR Dengan SMI Review Proyek Listrik 35 Ribu MW

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 07:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya sependapat dengan Rizal Ramli. SMI meminta proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) ditinjau ulang. Pendapat serupa disampaikan RR pada tahun 2015 ketika menjabat menko kemaritiman.

"Namun ada perbedaan substansial dibalik permintaan review proyek listrik ini oleh RR dan SMI. Ada substansi niat dan maksud beda diantara keduanya," kata analis Moch. Khabib kepada wartawan, Kamis (28/9).

Dia mengatakan ada maksud dan pandangan yang berbeda antara RR dan SMI soal kelistrikan walaupun judul depannya sama-sama mengevaluasi proyek 35.000 MW. RR meminta proyek ini di-review karena berdasarkan hitungannya dalam lima tahun ke depan Indonesia hanya butuh pembangkit listrik dengan kapasitas total 16.000 MW.


"Itu pun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi enam sampai tujuh persen. Sehingga kalau pertumbuhan ekonomi memble di lima persen maka kebutuhan dan target proyek listrik 35.000 MW malah akan tambah bikin runyam," kata Khabib.

Sementara SMI meminta proyek ini dievaluasi lebih dikarenakan PLN takut tak mampu membayar utang-utangnya, karena kebijakan meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik. Terlebih nantinya ada PMN dan subsidi sehingga prioritas APBN untuk bayar utang plus bunganya tersedot.

Terkait efisiensi, menurut dia, tujuan RR dan SMI juga berbeda. RR lebih pada mempersempit celah KKN dan menyodorkan kebijakan terobosan. Ketika mengoreksi pencabutan subsidi TDL, Khabib mencontohkan, RR memberi alternatif mengurangi berbagai mark up di proyek-proyek PLN dan juga terobosan-terobosan lainnya ketimbang mencabut subsidi TDL.

Sedangkan tujuan SMI lebih kepada penyerahan bisnis kelistrikan pada swasta alias liberalisasi. Bisa jadi, kata dia, SMI minta review proyek 35.000 MW lebih karena tak ingin melihat negeri ini mandiri dalam energi kelistrikan, dan takut APBN tak lagi bisa disedot untuk prioritas membayar utang yang telah dibuatnya.

"Sementara RR minta review ulang proyek PLN 35 ribu MW lebih karena ingin menyelamatkan PLN dari aksi penjarahan melalui proyek-proyek PLN. Terlebih lagi RR punya rekam jejak selamatkan PLN dari kebangkrutan pada 2001," tukas Khabib.

Permintaan SMI agar proyek listrik 35.000 MW yang ditinjau ulang nampak dari surat resmi yang dia kirim ke Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait utang PT PLN (Persero). Dalam suratnya, SMI khawatir kondisi keuangan PLN akibat kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. SMI juga menyoroti beban PLN dalam investasi proyek listrik 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya