Berita

RMOL

Menteri Puspayoga Serahkan Sertifikat HKI Gratis Ke UKM Di Padang

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 09:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menyerahkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HKI) yakni hak cipta dan sertifikat halal untuk sembilan pelaku UKM di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa kemarin (26/9).

Para pelaku UKM mendapatkan sertifikat hak cipta dan sertifikat halal secara gratis dari Kemkop dan UKM.

"Ini semua gratis, sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk UKM," kata Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (27/9).


Dia mengatakan, pihaknya bergerak cepat memberikan sertifikat hak cipta untuk sejumlah UKM agar tidak ada pihak lain yang mengklaim hak cipta tersebut. Dengan memiliki sertifikat hak cipta, kata dia, maka produk usaha tersebut bisa dijual ke mana saja tanpa khawatir termasuk ke luar negeri.  

"Kita tahu ada saja negara lain yang mengklaim produk kita," ujar Puspayoga.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menambahkan, masyarakat Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada Menteri   Puspayoga yang telah memberikan sertifikat hak cipta dan sertifikat halal secara gratis untuk sembilan pelaku UKM di Kota Padang.    Menurutnya, sertifikat HKI tersebut akan mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang.  

Gusri Wahyuni yang merupakan perajin bordir kerancang motif baluik patai-patai mengungkapkan rasa senangnya mendapatkan sertifikat hak cipta. Dia mengatakan, selama ini informasi yang diperoleh bahwa motif bordir tidak bisa mendapat sertifikat hak cipta.

"Ternyata selama ini saya dapat informasi yang salah. Fasilitas hak cipta gratis dari Kemenkop UKM ini sangat membahagiakan kami sebagai IKM bordir," ujarnya.

Gusri mengatakan setelah mendapat  sertifikat hak cipta, dia optimistis bordir kerancang bermotif baluik patai-patai tidak akan ada yang bisa meniru. Ini akan menguntungkan usahanya, karena dia merupakan satu-satunya yang memproduksi motif tersebut. Dia juga yakin, produksi bordirnya juga akan meningkat yang saat ini masih memproduksi dua kodi per bulan. Dia pun berencana memperluas pemasaran sampai daerah lain di luar Sumbar.

Sementara, Wirta Zanur pengusaha warung Rendang Umi Awak yang menerima sertifikat halal mengatakan sangat senang dapat bantuan sertifikat gratis. Sertifikat halal sangat dibutuhkan untuk menjamin kehalalan produk makanan yang disajikan. Dia juga mengapresiasi Kemenkop UKM karena mengurus mengurus sertifikat prosesnya cepat dan dibantu dari kementerian.

"Prosesnya cuma sekitar satu bulan. Mulai dari isi formulir dan tim survei datang ke dapur kami, melihat bahan baku daging yang kami pakai," demikian Wirta. [wah]   

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya