Berita

RMOL

Menteri Puspayoga Serahkan Sertifikat HKI Gratis Ke UKM Di Padang

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 09:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menyerahkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HKI) yakni hak cipta dan sertifikat halal untuk sembilan pelaku UKM di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa kemarin (26/9).

Para pelaku UKM mendapatkan sertifikat hak cipta dan sertifikat halal secara gratis dari Kemkop dan UKM.

"Ini semua gratis, sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk UKM," kata Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (27/9).


Dia mengatakan, pihaknya bergerak cepat memberikan sertifikat hak cipta untuk sejumlah UKM agar tidak ada pihak lain yang mengklaim hak cipta tersebut. Dengan memiliki sertifikat hak cipta, kata dia, maka produk usaha tersebut bisa dijual ke mana saja tanpa khawatir termasuk ke luar negeri.  

"Kita tahu ada saja negara lain yang mengklaim produk kita," ujar Puspayoga.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menambahkan, masyarakat Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada Menteri   Puspayoga yang telah memberikan sertifikat hak cipta dan sertifikat halal secara gratis untuk sembilan pelaku UKM di Kota Padang.    Menurutnya, sertifikat HKI tersebut akan mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang.  

Gusri Wahyuni yang merupakan perajin bordir kerancang motif baluik patai-patai mengungkapkan rasa senangnya mendapatkan sertifikat hak cipta. Dia mengatakan, selama ini informasi yang diperoleh bahwa motif bordir tidak bisa mendapat sertifikat hak cipta.

"Ternyata selama ini saya dapat informasi yang salah. Fasilitas hak cipta gratis dari Kemenkop UKM ini sangat membahagiakan kami sebagai IKM bordir," ujarnya.

Gusri mengatakan setelah mendapat  sertifikat hak cipta, dia optimistis bordir kerancang bermotif baluik patai-patai tidak akan ada yang bisa meniru. Ini akan menguntungkan usahanya, karena dia merupakan satu-satunya yang memproduksi motif tersebut. Dia juga yakin, produksi bordirnya juga akan meningkat yang saat ini masih memproduksi dua kodi per bulan. Dia pun berencana memperluas pemasaran sampai daerah lain di luar Sumbar.

Sementara, Wirta Zanur pengusaha warung Rendang Umi Awak yang menerima sertifikat halal mengatakan sangat senang dapat bantuan sertifikat gratis. Sertifikat halal sangat dibutuhkan untuk menjamin kehalalan produk makanan yang disajikan. Dia juga mengapresiasi Kemenkop UKM karena mengurus mengurus sertifikat prosesnya cepat dan dibantu dari kementerian.

"Prosesnya cuma sekitar satu bulan. Mulai dari isi formulir dan tim survei datang ke dapur kami, melihat bahan baku daging yang kami pakai," demikian Wirta. [wah]   

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya