Berita

Bambang Soesatyo/Net

Politik

KPK Terkesan Cuek Dengan Barang Sitaan

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 09:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pansus Angket DPR menemukan dan mengungkap kesemrawutan tata kelola barang sitaan oleh KPK. Kini, sebagian dari barang sitaan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme lelang setelah Pansus Hak Angket mempermasalahkannya.

"Kalau saja barang sitaan tersebut dilelang usai keputusan inkrah pengadilan empat tahun lalu, pasti penerimaan negara lebih tinggi dari sekitar Rp 3 miliaran yang diterima saat ini,  karena kondisi barang sitaan tersebut relatif lebih baik," ujar Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Minggu (24/9).

"Itu baru menyangkut barang sitaan berupa mobil. Bagaimana dengan pengelolaan barang sitaan berupa uang, bangunan dan barang tak bergerak lainnya," tambahnya.


Agar KPK tidak dipermalukan di kemudian hari, saran Bambang, nilai dari semua barang sitaan itu sebaiknya diumumkan kepada publik. "Berapa total uang sitaan? Di mana uang sitaan itu disimpan? Apakah uang sitaan itu juga dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)?" paparnya.

Menurut Bambang, ada kesan KPK tidak peduli dengan peran dan fungsi Rupbasan. Namun, akibatnya fatal. Pencatatan dan pengelolaan barang sitaan KPK terkesan semrawut. Dari kesemrawutan itu, muncul kecurigaan yang berpotensi merusak citra KPK.

"Misalnya tentang rumah sitaan milik seorang terpidana kasus korupsi. Rumah itu masih berstatus sita. Tetapi Pansus Hak Angket menerima laporan bahwa rumah dimaksud sudah beralih pemilikan," bebernya.

Karena itu, ia mendesak KPK harus bersungguh-sungguh dalam mengelola barang sitaan, termasuk uang sitaan. KPK harus transparan.

"Biarkan pengelolaan barang-barang sitaan itu diketahui publik.
Dan, lanjut Bambang, jangan anggap remeh peran dan fungsi Rupbasan," ujarnya.

Terutama, lanjut Bambang, karena KPK harus menyita ragam barang bukti untuk menjadi alat bukti. Kecerobohan mengelola barang bukti akan menghancurkan kredibilitas KPK.

Menurut Bambang, sudah banyak cerita miring tentang perilaku negatif oknum penegak hukum dalam memperlakukan barang sitaan atau barang bukti. Contohnya, Kejaksaan Agung pernah mempersoalkan perilaku mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Yang bersangkutan diduga melanggar prosedur lelang aset.

Ada juga kasus jaksa senior di Nusa Tenggara Timur yang harus menjalani proses hukum karena menjual barang sitaan. Pimpinan Polri pun menindak seorang perwira pertama di jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, karena yang bersangkutan menjual belasan unit sepeda motor yang berstatus barang bukti.

"Penyalahgunaan wewenang seperti itu hendaknya tidak terjadi di KPK. Maka, temuan Pansus Hak Angket tentang kecerobohan pencatatan barang sitaan itu hendaknya disikapi dengan sangat serius. Temuan itu hendaknya diterima sebagai masukan untuk perbaikan internal," kata politisi Golkar tersebut.[wid] 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya