Berita

Mahyudin/Net

Empat Pilar MPR Penumpas Tiga Ancaman Bangsa

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 13:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menyampaikan pengantar dan membuka acara Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada ratusan santri dan pemuda yang tergabung dalam Syabab Hidayatullah Kalimantan Timur dan para undangan lainnya di Kampus Peradaban Hidayatullah Samarinda, Kaltim, Jumat (22/9).

Mahyudin hadir bersama Anggota MPR Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar), Syaharie Jaang (Walikota Samarinda), Brigjen TNI Idham Waroihan (Dandrem 091/ASN) serta pengurus DWP Syabab Hidayatullah Kaltim.

Di depan para peserta sosialisasi, Mahyudin menjelaskan panjang lebar mengenai apa itu Majelis Permusyawaratan Rakyat alias MPR, apa fungsi dan tugas-tugasnya.


Selain memiliki tugas-tugas konstitusional, jelas dia, MPR sebagai lembaga negara mempunyai tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika), sesuai perintah UU MD3 kepada masyarakat.

"Empat Pilar MPR RI telah mempersatukan Indonesia sebagai negara besar yang terdiri dari ribuan pulau, suku, budaya dan bahasa. Karena kita punya Pancasila sebagai perekat bangsa yang majemuk ini. Masyarakat seharusnya menyadari itu. Masyarakat harus memahami Pancasila sebagai ideologi," imbuhnya.

Mahyudin menjelaskan kepada para peserta sosialisasi, bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi tiga ancaman serius. Yaitu, korupsi, narkoba dan radikalisme.

"Mari kita sepakat memerangi bersama tiga ancaman ini. Tiga ancaman ini telah memecah belah bangsa," ungkapnya.

Untuk menghadapi tiga masalah dan tantangan bangsa tersebut, lanjut Mahyudin, mari dijadikan Empat Pilar MPR menjadi panutan dalam kehidupan keseharian. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya