Berita

Politik

Tagline "Melayani" KPU Bukan Berarti Mempermudah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tagline "melayani". Pada awal tahapan Pemilu Serentak 2019, KPU melayani partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, melayani disini tidak berarti terus memudahkan. KPU memiliki integritas, integritas itu harga mati.

KPU tidak bisa ditekan oleh kekuatan manapun, sehingga perlu dibangun integritas. Semangat melayani dan jangan antipasti, tetapi tidak juga menghamba kepada parpol, karena KPU bekerja sesuai aturan.


Demikian ditegaskan Wahyu saat memberikan pengarahan dalam kegiatan diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

"Contohnya ketika saya masih menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, kami tidak meloloskan salah satu parpol besar, dan saat itu satu-satunya yang tidak lolos di nasional hanya di Banjarnegara, karena parpol tersebut memang tidak memenuhi syarat di Banjarnegara," ujar Wahyu di depan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Jelas dia, KPU mempunyai sifat nasional dan sama dari sisi regulasi, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk hal-hal khusus bagi daerah tertentu seperti Aceh.

"Untuk itu semua perlu memahami aturan dan melaksanakannya," tukas Wahyu.

Sementara itu dilansir dari laman KPU, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan adanya pertanyaan mengenai apabila ada satu gedung yang digunakan kantor parpol untuk dua tingkatan, yaitu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut diperbolehkan, sepanjang ruangan kantor terpisah dan ada surat keterangan yang menjelaskan kedua kantor tersebut. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya