Berita

Evi Novida Ginting Manik/Net

Politik

Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tidak Bisa Diintervensi Oleh Siapapun

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 harus penuh kemandirian dan keadilan. Dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpo nanti, KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Demikian ditegaskan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan pengarahan dalam diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

Menurut Evi, tekanan demi tekanan akan muncul dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol, mengingat tahapan ini pertaruhan parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu.


KPU harus bisa konsisten dengan keputusannya, apabila tidak memenuhi syarat atau ada kegandaan, tetap harus dicoret.

"Untuk itu, kita harus bisa bekerja dalam koridor tata kelola yang baik, pengorganisasian yang efektif, dan kontrol yang tegas dalam semua pelaksanaan, serta transparansi dan akuntabilitas," papar Evi.

Baca: Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Dilansir dari laman KPU, Evi juga mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membuat aturan melarang adanya pertemuan-pertemuan di luar kantor penyelenggara pemilu dengan calon maupun peserta pemilu.

"Sehingga penyelenggara pemilu harus hati-hati apabila beraktivitas di luar kantor, minum kopi atau di restoran, jangan sampai bersama calon atau peserta pemilu." pungkasnya. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya