Berita

Evi Novida Ginting Manik/Net

Politik

Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tidak Bisa Diintervensi Oleh Siapapun

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 harus penuh kemandirian dan keadilan. Dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpo nanti, KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Demikian ditegaskan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan pengarahan dalam diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

Menurut Evi, tekanan demi tekanan akan muncul dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol, mengingat tahapan ini pertaruhan parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu.


KPU harus bisa konsisten dengan keputusannya, apabila tidak memenuhi syarat atau ada kegandaan, tetap harus dicoret.

"Untuk itu, kita harus bisa bekerja dalam koridor tata kelola yang baik, pengorganisasian yang efektif, dan kontrol yang tegas dalam semua pelaksanaan, serta transparansi dan akuntabilitas," papar Evi.

Baca: Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Dilansir dari laman KPU, Evi juga mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membuat aturan melarang adanya pertemuan-pertemuan di luar kantor penyelenggara pemilu dengan calon maupun peserta pemilu.

"Sehingga penyelenggara pemilu harus hati-hati apabila beraktivitas di luar kantor, minum kopi atau di restoran, jangan sampai bersama calon atau peserta pemilu." pungkasnya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya