Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA SERENTAK 2018

KPU Sumut: Hanya Parpol Pemilik Kursi Yang Bisa Usung Calon

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) yang berhak untuk mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di legislatif.

Hal ini didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan pencalonan kepala daerah yang juga dituangkan dalam Peraturan KPU 3/2017.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan terdapat dua skema yang boleh digunakan parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD untuk dapat mengajukan pasangan calon.


Pertama, menggunakan metode jumlah kursi dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki syarat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.

Kedua, menggunakan metode dukungan suara dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25 persen dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir.

"Jadi ada dua cara yang bisa ditempuh untuk diterima mengajukan calon," ujar Benget Silitonga, dilansir dari RMOLSumut, Rabu (20/9).

Sumut ikut dalam gelaran Pilkada Serentak 2018. Selain Sumut, ada delapan kabupaten/kota se Sumut juga yang ikut. Yaitu, Kabupaten Padang Lawas Utara; Kabupaten Batu Bara; Kabupaten Padang Lawas; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; dan Kota Padang Sidempuan.

Data yang disampaikan, jumlah suara sah pada Pemilu 2014 selaku pemilu terakhir untuk DPRD Sumut yakni sebesar 6.205.665 suara. Dengan demikian, jika menggunakan metode dukungan minimal suara sah, maka  parpol atau gabungan parpo wajib memiliki dukungan sebanyak 1.551.417 suara.

Hal ini sendiri disinyalir akan lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan menggunakan metode 20 persen dari jumlah kursi. Dari beberapa simulasi yang dilakukan gabungan parpol yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumut belum tentu dapat memenuhi total 1.551.417 suara sah jika dihitung berdasarkan suara sah hasil pemilu 2014.

Salah satu contoh simulai yang dilakukan yakni dengan menggabungkan Golkar (17 kursi atau 948.535 suara) dengan partai PKB (3 kursi atau 304.513 suara). Jika dihitung berdasarkan kursi, gabungan parpol ini sudah memenuhi syarat yakni memiliki 20 kursi di DPRD Sumut. Namun jika dihitung berdasarkan suara sah, gabungan parpol ini masih hanya memiliki 1.253.048 suara. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya