Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Nusantara

Megawati Akan Dianugerahi Doktor Kehormatan Dari UNP

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri bakal dianugerahi doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Negeri Padang (UNP) dalam bidang Politik Pendidikan.

Pemberian gelar doktor kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan itu akan dilaksanakan pada Rabu, 27 September 2017 di kampus UNP, Kota Padang, Sumatera Barat. Pemberian gelar ini direncanakan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, menteri Kabinet Kerja dan menteri di era kabinet Megawati.

Megawati dianggap berhasil mengubah paradigma pendidikan nasional sejak awal reformasi yang dampak manfaatnya dirasakan sampai sekarang.


Hal itu diungkapkan Rektor UNP Prof. Ganefri saat bertemu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kampus UNP, Selasa (19/9). Keduanya bertemu sebelum mengikuti acara focus group discussion yang diadakan kampus.

Ganefri mengatakan, doktor kehormatan diberikan karena rekam jejak Megawati yang cukup panjang dan fonomemal di bidang politik pendidikan.

"Ibu Megawati luar biasa berjasa dalam sistem pendidikan nasional ketika beliau saat menjabat sebagai Presiden telah mengubah paradigma pendidikan nasional," ujarnya.

Menurut Ganefri, lahirnya UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ketika Megawati menjabat sebagai Presiden mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20 persen dana APBN untuk pendidikan.

"UU Sisdiknas jelas-jelas mencantumkan tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia Indonesia yang berakhlak mulia sebagai realisasi dari nation and character building, pembentukan karakter bangsa yang didengungkan oleh Presiden Soekarno berkali-kali pada masa awal berdirinya Republik Indonesia," ujar Ganefri.

Sementara itu seperti dilansir dari RMOLSumbar, Hasto Kristiyanto mengatakan gelar doktor honoris causa ini merupakan kehormatan bagi Megawati, keluarga dan keluarga PDI Perjuangan.

"Kami mengucapkan terima kasih yang tulus atas penghargaan yang diberikan untuk Ibu Megawati dan kontribusi beliau," tutur Hasto di hadapan sejumlah pemimpin redaksi dan wartawan di Padang.

Hasto yang didampingi Anggota DPR RI Alex Indra Lukman mengungkapkan, universitas melihat terbitnya UU Sisdiknas mampu mengubah paradigma pendidikan nasional bertumpu pada Pancasila, fokus dalam pembentukan manusia berkarakter yang satu kata dengan perbuatan.

"Namun kami menggunakan momentum ini untuk menelaah kembali apakah benar sistem politik pendidikan kita sudah benar-benar baik yang pada muaranya harus bisa menyelesaikan banyak masalah bangsa, menggelorakan nilai-nilai seperti disiplin dan kejujuran di tengah-tengah bangsa ini," papar Hasto. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya