Berita

Dadan S Suharmawijaya/Ndt

Wawancara

WAWANCARA

Dadan S Suharmawijaya: Ada Potensi Mal Administrasi Biaya Top Up E-Money

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ombudsman akan menelaah rencana Bank Indonesia mengenakan biaya top up dalam program isi ulang e-money. Hal itu menyikapi laporan dari pengacara David Tobing terhadap Bank Indonesia ke Ombudsman ke­marin siang.

Komisioner Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya yang menerima laporan menjelas­kan, lembaganya akan meminta penjelasan kepada pihak ter­lapor (Bank Indonesia, red) dan beberapa pihak terkait dengan kebijakan ini. Berikut penuturan Dadan S. Suharmawijaya kepada Rakyat Merdeka :

Apa saja sih yang dilapor­kan oleh masyarakat terkait dengan rencana biaya isi ulang (top up) e-money?

Sebetulnya Pak David lebih mempermasalahkan kenapa top up dikenakan biaya dan ini dibebankan kepada konsumen dengan alasan untuk melakukan perawatan. Kenapa dibebankan ke konsumen. Bukankah ini menjadi beban bagi penyedia jasa layanan dalam hal ini Jasa Marga dan lainnya.

Sebetulnya Pak David lebih mempermasalahkan kenapa top up dikenakan biaya dan ini dibebankan kepada konsumen dengan alasan untuk melakukan perawatan. Kenapa dibebankan ke konsumen. Bukankah ini menjadi beban bagi penyedia jasa layanan dalam hal ini Jasa Marga dan lainnya.

Penyeda jasa jalan tol inilah yang bekerjasama dengan per­bankan. Jadi intinya Pak David melaporkan dugaan maladimis­trasi Bank Indonesia atas kebi­jakan top up ini. Dari diskusi itu didapat beberapa poin yang bisa menjadi tuntutan kenapa top up dikenai biaya. Lalu kemudian kenapa biaya ini dibebankan ke konsumen. Saya menjelaskan Ombudsman sudah masuk ke menelaah undang-undang itu.

Ombudsman melihat ada potensi pelanggaran?
Memang kami melihat ini ada potensi mal administrasi. Tapi kan kami harus tegaskan bahwa Ombudsman ini kan bukan pengacaranya pelapor, kita justru menjadi pihak yang berada di tengah, melihat dari berbagai sisi, berbagai aspek. Sehingga kita akan menentukan, apakah ini memenuhi unsur mal adminitrasi yang membebani publik dan sebagainya.

Apa saja sih potensinya itu?
Ya misalnya saja kita lihat terkait dengan regulasinya. Terkait dengan peraturan perundangan-undangan. Misalnya Undang-Undang Uang Yang dimaksud dengan uang itu apa? Yang dimaksud dengan alat bayar itu apa. Uang itu kan rupiah. Kan dalam aturannya, dalam berbagai transaksi pihak-pihak tidak boleh menolak transaksi dalam bentuk uang rupiah, dari situ saja, apakah ada potensi ke arah sana (pelanggaran) nggak. Ternyata misalnya berdasarkan klarifikasi, kalau semua pintu tol tidak ada loket pembayaran secara tunai maka itu menutup pembayaran secara tunai, nah itu sudah potensi sendiri.

Nah kalau kasus ini dibalik, dari 10 loket yang berdekatan untuk akses masuk tol, ada sembilan yang non tunai tapi dia tetap menyediakan yang tunai satu loket berarti dia tidak menolak pembayaran secara tu­nai, berarti kan tidak melanggar Undang-Undang Uang. Kalau misalnya semua ditutup untuk tunai, maka kita akan lihat regu­lasi yang dibuat oleh pengelola jalan tol tersebut. Ya seperti di gerbang tol Semanggi yang han­ya pakai e-money, namun kan pada gerbang tol Slipi masih menerima uang tunai. Berarti dia tidak menolak.

Nah kalau yang menolak pembayaran secara tunai, itu yang akan menjadi masalah dari sisi regulasi. Nanti kita akan pelajari juga regulasi yang lain. Tapi untuk saat ini yang menjadi laporan adalah kenapa ini men­jadi beban konsumen, itu lho. Kemarin juga banyak contoh, seperti di bus Transjakarta yang juga mengenakan biaya Rp 2000 untuk top up. Itu kan selama ini kena biaya peruntukannya untuk apa, nanti kita akan tanyai juga. Justru ketika top up dikenakai biaya, pertanyaannya besarnya adalah untuk apa biaya ini.

Lalu sudah ada jawabannya?
Selentingan yang selama ini berkembang bahwa itu bukan untuk biaya transfer, atau bukan biaya adminitrasi bank, bukan itu semua.

Tapi itu untuk biaya jaringan dan infrastruktur. Gitu ya. Kalau itu alasannya, selama ini kan sudah banyak bank yang bek­erjasama dengan program ini, tapi mereka tidak membebankan ke pelanggan, mereka hanya membebankan pada pembalian perdana saja. Gitu kan. Toh se­lama ini kan nggak masalah kalau seperti itu saat pembelian saja, selebihnya saat isi ulang nggak perlu biaya lagi.

Bagaimana dengan pihak bank yang mengganggap itu sebagai biaya administrasi?
Kalau bank menganggap ini sebagai biaya administrasi bank, berarti harus ada perlindungan e-money ini. Uang dalam e-money ini harus dilindungi sep­erti macamnya tabungan, karena ini harus diperjelas aturannya, karena kan kalau nanti hilang ya hilang saja.

Lantas kalau hilang lalu hilang saja, terus uangnya ke mana dong? Nah yang semacam ini adalah problem. Karena itu, orang akan bisa akan berfikiran untuk mengisi (top up) secara sedikit saja, hal itu karena takut hilang uangnya.

Tapi kalau itu dianggap se­bagai tabungan, mereka akan menyimpan uangnya di situ (e-money), karena biaya admin­istrasinya bisa dipotong dari situ. Tapi ingat lagi, itu harus diper­lakukan seperti account tabun­gan, harus ada perlindungan aset sebagaimana aset perbankan lainnya. Nah ini kan belum jelas. Memang bank menilai itu bukan uang yang ngendon di bank, karena uang ini tidak bisa disa­lurkan oleh bank dalam bentuk kredit, ini uang yang bisa dike­luarkan kapan saja oleh pemilik untuk penggunaan jasa.

Kapan rencananya akan ada pemanggilan pihak terlapor?
Laporan yang diterima Ombudsman ini nantinya akan diproses sebagaimana prosedur yang berlaku. Pertama adalah verifikasi dengan waktu maksi­mal 14 hari atas laporan. Setelah itu, Ombudsman akan memang­gil pihak Bank Indonesia, seba­gaimana yang dilaporkan David. Selain itu, Ombudsman akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi data dalam waktu maksimal 30 hari. Hasil akhir akan dibahas dalam rapat pleno yang digelar setiap hari Senin.

Tapi apakah laporan menegani hal ini sudah ada sebel­umnya?
Kalau yang melapor baru Pak David. Cuma ini sudah menjadi isu, sudah banyak di media so­sial. Tapi Ombudsman masih menelaah. Kalau menelaah gitu ya ujungnya on motion investi­gation (OMI). Tapi kebetulan ini ada laporan Pak David jadi bisa disambungkan. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya