Berita

GBPH Yudhaningrat/Net

Wawancara

WAWANCARA

GBPH Yudhaningrat: Jadi Jangan Berpikir, Sultan Yogya Itu Otomatis Bisa Jadi Gubernur

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Gusti Yudho ini tegas menolak kepu­tusan MK jika menghalalkan se­orang putri menjadi Raja Yogya. Menurut tafsir Gusti Yudho, pu­tusan MK bisa jadi hanya masuk dalam wilayah syarat gubernur dan wagub Yogya, bukan pada ranah penetapan Raja Yogya. Sebab, kata dia, khusus untuk penetapan Raja Yogya, Undang-Undang Kekhususan DIY dari mulai pasal 1 sampai akhir jelas-jelas menitahkan, mewajibkan bahwa yang jumeneng (bertahta) itu adalah laki-laki. Berikut pen­jelasannya.

Apa tanggapan Anda terkait dengan putusan MK?
Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY memberikan batasan bahwa yang berhak menjadi Gubernur DIY hanyalah laki-laki, itu kan hanya menjadi salah satu syarat saja dan tidak mengikat oleh hukum. Tapi masalah raja keraton ini tidak bisa serta merta perempuan bisa naik tahta begitu. Karena kita ini kan kekhalifahan. Kemudian di Undang-Undang Keistimewaan juga nggak bisa, karena ada syarat lainnya.

Selain itu ada juga aturan kalau gubernur tidak bisa serta merta dijabat oleh sultan, ketika sultan tidak memenuhi syarat jadi gu­bernur. Jadi dalam hal ini akan dijabat oleh wakil gubernur, Sri Paku Alam. Kalau dua-duanya tidak bisa, maka nanti akan ada pejabat yang ditunjuk oleh pusat untuk menjadi gubernur DIY sambil menunggu Sultan dan Sri Paku Alam yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan wagub. Jadi jangan berpikir bahwa sultan Yogyakarta itu otomatis bisa jadi gubernur.

Selain itu ada juga aturan kalau gubernur tidak bisa serta merta dijabat oleh sultan, ketika sultan tidak memenuhi syarat jadi gu­bernur. Jadi dalam hal ini akan dijabat oleh wakil gubernur, Sri Paku Alam. Kalau dua-duanya tidak bisa, maka nanti akan ada pejabat yang ditunjuk oleh pusat untuk menjadi gubernur DIY sambil menunggu Sultan dan Sri Paku Alam yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan wagub. Jadi jangan berpikir bahwa sultan Yogyakarta itu otomatis bisa jadi gubernur.

Apakah putusan MK ini menjadi bahan pembicaraan polemik di lingkungan keraton Yogya?
Iya tentu kita bicarakan dan sudah bicarakan dengan ahli hu­kum ini maunya bagaimana, ya sampai di situ saja, baru syarat­nya saja. Tidak mulai mengarah ke keraton, karena keraton sudah ada kodratnya sendiri.

Tapi apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan adan­ya keputusan dari MK ini?
Kalau kita tidak memper­masalahkan ya, karena kan sudah jelas-jelas aturannya di dalam Undang-Undang Keistimewaan. Jadi ya kalau sultannya perem­puan, maka semuanya batal de­mi hukum. Kalau rakyat Yogya yang sudah sepuh itu pasti tahu masalah ini, namun mereka hanya tertawa di dalam hati saja, kalau tertawa di depan Sultan pada enggak berani.

Sebenarnya apa sih latar belakangnya hingga akhirnya ada keputusan ini?

Memang ibunya kanjeng ratu waktu itu pernah berucap ingin seperti Putri Elizabeth (Ratu Inggris), lalu hal itu dibantah oleh sepupunya sultan, 'ini kan kesultanan, kekhalifahan masa dipimpin oleh perempuan'. Terus dia mengatakan 'ah bisaan saja'.

Teruslah dia ngeyel, 'nanti yang ngomong kan sultan, nggak ada yang berani'. Tapi ternyata banyak yang tidak mendukung, bahkan sudah mengirim surat ke lembaga-lembaga pemerintah, bahkan sampai ke Presiden.

Memangnya untuk menjadi Gubernur Yogya itu harus ada keputusan dari keraton juga?
Sekarang DIY ini memang tidak bisa membedakan mana kemauan pribadi dan mana ke­mauan kesultanan. Dan ini terus menjadi polemik yang membuat panas orang-orang Yogya. Nanti ini tangan Tuhan lho yang ber­jalan. Kan kita sudah beri tahu bahwa, kalau rajanya dipimpin oleh putri itu nasabnya hilang, habis. Setelah HB X terus hi­lang. Perjuangan mendirikan dan menjaga keraton hilang. Selanjutnya yang tidak ada hubungannya dengan keraton, nantinya malah akan mendap­atkannya (menjadi pemimpin keraton Yogya).

Berarti Anda menolak dong keputusan MK itu?

Tentu menolak, karena itu merusak keraton dan enggak ada programnya. Kebudayaannya nanti akan lain-lain. Masalah struktural, ini juga soal agama, ke­betulan ini kan yang meminta juga ada dari pihak-pihak beda agama, jadi melegalkan. Kalau pun tidak beda agama kan memang nggak bisa menaikkan seorang putri menjadi raja. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya