Berita

Politik

Daftar Sipol KPU, Harus Ada Orang Penghubung Yang Ditugaskan Parpol

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta Pemilu Serentak 2019, diwajibkan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Aplikasi Sipol KPU yang didukung Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah alat bantu pendaftaran parpol, sehingga akan turut menentukan pemenuhan syarat pendaftaran parpol.

Input data tersebut dilakukan parpol sebelum mendaftar dan hasilnya akan diprint dalam proses pendaftaran. Untuk itu, penggunaan Sipol ini menjadi wajib bagi parpol yang mendaftar calon peserta pemilu 2019, karena dokumen persyaratan pendaftaran diperoleh dari print-out hasil input data di Sipol tersebut.


Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka kegiatan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Sipol Tahap III, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, akhir pekan lalu.

"Aktifasi aplikasi Sipol ini akan dimulai hari Senin 18 September 2017, begitu juga dengan helpdesk KPU juga dioperasionalkan untuk melayani parpol dalam proses pendaftaran. KPU mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan parpol, terutama pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 ini," sebut Hasyim yang juga membidangi divisi hukum KPU.

Hasyim juga meminta parpol segera menugaskan pengurus parpol yang diberi mandat menjadi petugas penghubung dengan KPU. Selain itu, parpol juga harus segera membuat SK atau Surat Tugas atau Surat Mandat kepada operator yang ditugaskan mengoperasikan aplikasi Sipol.

Operator tersebut harus dengan surat resmi dari parpol, tambah Hasyim, agar tidak terjadi salah orang, salah pihak, dan memang resmi ditugaskan dari parpol. Hal itu penting karena operator tersebut yang akan diberi buku manual panduan dan kunci akses parpol ke aplikasi Sipol.

"Kenapa pemenuhan syarat ini menjadi penting, karena KPU sudah melaksanakan tiga tahap sosialisasi dan ujicoba sipol, namun dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham belum semuanya bisa hadir. Banyak pengurus dan alamat berubah, sehingga update hal ini menjadi penting," jelas Hasyim di depan para operator sipol dari parpol.

Dilansir dari laman kpu, Senin (18/9), pada sosialisasi dan ujicoba tahap I, dari 73 parpol, undangan hanya bisa terkirim ke 31 parpol dan 31 parpol hadir. Pada tahap II, undangan terkirim ke 34 parpol, dan 34 parpol hadir. Kemudian pada tahap III ini, undangan terkirim ke 31 parpol, dan 31 parpol hadir.

"Sisanya, alamat sudah tidak jelas dan tidak bisa dihubungi," pungkas Hasyim Asy'ari. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya