Berita

Kesehatan

Tidak Ada Garansi PICU Bisa Selamatkan Pasien

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 17:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Penanganan di Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) bukan jaminan untuk menyelamatkan nyawa seorang pasien.

Begitu jelas dokter spesialis anak, Paulus Linardi menanggapi kasus kematian bayi Tiara Debora yang ramai jadi perbincangan karena diduga telat dimasukkan ke dalam Ruang PICU.

Paulus menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang ada pasien yang dalam keadaan kritis bisa ditolong di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dokter akan menstabilkan kondisi pasien yang kritis dan menunggu tindakan lebih lanjut, sebelum masuk ke ruang PICU.


"Prosedur tindakan pertama ini ke IGD lebih dulu untuk menstabilkan kondisi. Lalu kalau ada perawatan lebih lanjut, apa pasien harus menjalani perawatan intensif atau tidak itu tergantung kondisi pasien," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/9).

Jika kemudian pasien dikategorikan harus mendapatkan intensif, berarti memang harus masuk PICU. Namun, ruang PICU tidak memberikan jaminan pasien bisa stabil total dalam waktu seketika sebagaimana yang kini menjadi anggapan masyarakat.

Bisa saja, sambungnya, di dalam ruangan tersebut pasien mengalami perburukan dan penurunan kondisi kesehatan.

"Seperti jantungnya semakin lemah atau kondisi organ tubuh lain juga lemah, hingga tidak berfungsi. Jadi, tidak ada garansi PICU menyelamatkan pasien," tegasnya.

Senada dengan itu, spesialis anak, Reni Wigati juga menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, pasien harus dapat diselamatkan dengan diberikan pertolongan di IGD. Dokter biasanya memasang alat bantu napas agar pasien kuat.

"Kalau di IGD pasien bisa selamat ya tidak usah masuk PICU. Karena nyawanya masih bisa ditolong di sini," bebernya.

Reni mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak berpenyakit jantung bawaan untuk tanggap dengan deteksi dini. Semakin kecil usia anak, akan semakin mudah tidak stabil.

"Kalau anaknya sesak napas, rewel yang tak biasa harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Jangan tunggu kondisinya sangat darurat karena menyulitkan," tutupnya. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya