Berita

Humprey Djemat/Dok

Hukum

Humphrey: Kasus NOK Preseden Buruk Membunuh Profesi Advokat

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kasus yang menjerat pengacara sekaligus terdakwa Notje Otje Karamoy (NOK) alias Notje adalah preseden buruk membunuh profesi advokat. Ketika terdakwa dikatakan menghalangi pemeriksaan saksi, masih dalam konteks profesinya sebagai advokat.

Demikian disampaikan saksi ahli yang juga mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2010-2015, Humphrey Djemat, di Jakarta.

Notje dituding melanggar hukum dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon 2013 silam, yang menjerat Jerry Item.


Humphrey Djemat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli kode etik advokat kepada hakim yang diketuai Alfi Usup MH.

Menurut Humphrey, pelanggaran kode etik advokat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Advokat. Terlepas dari pandangan sebagai ahli, lanjut Humphrey, kasus NOK ini dipaksakan.

"Jangan jadi preseden. Ini satu cara untuk pembunuhan profesi advokat," tegas Djemat.

Menurutnya lagi, kasus ini jangan jadi preseden karena jika demikian semua advokat diancam mau mengikuti kemauan penyidik. Menakut-nakuti para advokat akhirnya tidak bisa bersuara sama sekali.

"Ini tidak bisa terjadi. Bagaimana para pencari keadilan mendapatkan pembelaan dari para advokat. Padahal advokat itu, dia bebas, mandiri dan wajib memperjuang-kan hak asasi manusia. Kalo dengan cara begini dilakukan, habis sudah !!. Sekarang yang penting kita memberikan upaya maksimal kepada Notje," ujarnya.

Humphrey menekankan, berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat, apapun yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik harus diajukan ke dewan kehormatan.

"Dewan kehormatan inilah yang memutuskan apakah seorang advokat itu melanggar kode etik atau tidak,” tegasnya.

Menurut Humphrey, kasus yang menjerat Advokat Notje belum ada putusan dari dewan kehormatan advokat. Namun, jaksa telah mengajukan dalam dakwaanya telah terjadi pelanggaran.

"Sebagai saksi ahli menyatakan, ini terlalu prematur. Terlalu mendahului, padahal belum ada putusan dari dewan kehormatan. Ini intinya," terang Djemat.

Terlepas dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli, Humprey menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan diduga adalah upaya balas dendam dari pihak atau oknum tertentu.

"Sekarang pertanyaannya, waktu dia memberikan pandangan dan pendapatnya kepada para saksi, bahwa jangan menandatangani, dianggap menghalangi proses hukum. Kan dia advokat, jadi dia bisa memberikan pendapatnya kepada klien untuk jangan menandatangani BAP," katanya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku maka saksi berhak untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Yang salah ketika ada advokat mengajari kliennya berbohong atau menghilangkan barang bukti. Itu baru disebut ada pelanggaran yang jelas untuk menghalang-halangi penyidikan," cetus Humprey.

"Saudara Notje sudah memperhitungkan apa konsekuensi kalau tanda tangan atau tidak. Itu Juga merupakan strategi dari yang ada pada advokat itu sendiri," tutup Humprey.[wid]


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya