Berita

Humprey Djemat/Dok

Hukum

Humphrey: Kasus NOK Preseden Buruk Membunuh Profesi Advokat

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kasus yang menjerat pengacara sekaligus terdakwa Notje Otje Karamoy (NOK) alias Notje adalah preseden buruk membunuh profesi advokat. Ketika terdakwa dikatakan menghalangi pemeriksaan saksi, masih dalam konteks profesinya sebagai advokat.

Demikian disampaikan saksi ahli yang juga mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2010-2015, Humphrey Djemat, di Jakarta.

Notje dituding melanggar hukum dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon 2013 silam, yang menjerat Jerry Item.


Humphrey Djemat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli kode etik advokat kepada hakim yang diketuai Alfi Usup MH.

Menurut Humphrey, pelanggaran kode etik advokat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Advokat. Terlepas dari pandangan sebagai ahli, lanjut Humphrey, kasus NOK ini dipaksakan.

"Jangan jadi preseden. Ini satu cara untuk pembunuhan profesi advokat," tegas Djemat.

Menurutnya lagi, kasus ini jangan jadi preseden karena jika demikian semua advokat diancam mau mengikuti kemauan penyidik. Menakut-nakuti para advokat akhirnya tidak bisa bersuara sama sekali.

"Ini tidak bisa terjadi. Bagaimana para pencari keadilan mendapatkan pembelaan dari para advokat. Padahal advokat itu, dia bebas, mandiri dan wajib memperjuang-kan hak asasi manusia. Kalo dengan cara begini dilakukan, habis sudah !!. Sekarang yang penting kita memberikan upaya maksimal kepada Notje," ujarnya.

Humphrey menekankan, berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat, apapun yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik harus diajukan ke dewan kehormatan.

"Dewan kehormatan inilah yang memutuskan apakah seorang advokat itu melanggar kode etik atau tidak,” tegasnya.

Menurut Humphrey, kasus yang menjerat Advokat Notje belum ada putusan dari dewan kehormatan advokat. Namun, jaksa telah mengajukan dalam dakwaanya telah terjadi pelanggaran.

"Sebagai saksi ahli menyatakan, ini terlalu prematur. Terlalu mendahului, padahal belum ada putusan dari dewan kehormatan. Ini intinya," terang Djemat.

Terlepas dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli, Humprey menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan diduga adalah upaya balas dendam dari pihak atau oknum tertentu.

"Sekarang pertanyaannya, waktu dia memberikan pandangan dan pendapatnya kepada para saksi, bahwa jangan menandatangani, dianggap menghalangi proses hukum. Kan dia advokat, jadi dia bisa memberikan pendapatnya kepada klien untuk jangan menandatangani BAP," katanya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku maka saksi berhak untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Yang salah ketika ada advokat mengajari kliennya berbohong atau menghilangkan barang bukti. Itu baru disebut ada pelanggaran yang jelas untuk menghalang-halangi penyidikan," cetus Humprey.

"Saudara Notje sudah memperhitungkan apa konsekuensi kalau tanda tangan atau tidak. Itu Juga merupakan strategi dari yang ada pada advokat itu sendiri," tutup Humprey.[wid]


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya