Berita

Sri Mulyani Indrawati/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sri Mulyani Indrawati: Sering Di Dalam Belanja Negara, Bendahara Tidak Mengumpulkan & Menyetorkan Pajak

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 10:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sri Mulyani meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kementerian, lembaga, dan daerah untuk membantu mengawasi penyetoran unsur pa­jak dan perpajakan dalam proses belanja APBN/APBD. Sebab kalau kemampuan mengum­pulkan pajak meningkat, maka uang itu akan bisa digunakan untuk masyarakat dan aparat. Berikut penuturan Sri Mulyani selengkapnya :

Bagaimana dengan pengua­tan APIP ini?
Saya sudah melakukan rapat kerja nasional yang merupakan salah satu follow up yang sangat penting oleh irjen beserta selu­ruh APIP kementerian lembaga dan daerah. Kenapa ketiganya penting? Karena di dalam APBNkita di tahun 2017 yang akan membelanjakan lebih dari Rp 2.113 triliun, di dalam itu banyak dari unsur perpajakan kita, baik itu dari Pph 21 itu gaji pegawai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh 23-23 dari belanja modal. Sering di dalam belanja negara ini, bendahara tidak mengumpul­kan pajak, bahkan malah tidak menyetor dan itu bisa terjadi karena bendaharanya tidak tahu, tidak memahami aturan atau bahkan bisa saja tidak patuh, dia mengumpulkan tapi tidak me­nyampaikan atau tidak diproses.

Kalau seperti itu berarti pengawasannya tidak jalan dong?

Kalau seperti itu berarti pengawasannya tidak jalan dong?
Menurut saya, sistem kita dalam menyelenggarakan negara di dalam pengawasan keuangan harus ditingkatkan sehingga harusnya seluruh operasi APBN dan APBD itu hak-hak dan ke­wajiban terhadap negara itu bisa dikumpulkan dengan mudah. Oleh karena itu saya mem­inta kepada Kemenkeu untuk bekerjasama dengan seluruh APIP untuk memperkuat proses penguatan pengawasan. Selain itu, APBN kita juga masih bisa mengumpulkan potensi perpaja­kannya dan Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu mengumpulkan banyak energi dan pengawasan­nya dalam mengawasi operasi APBN, memang itu sudah harus sendirinya. Lalu Dirjen Pajak di daerah lebih banyak melakukan ekstensifikasi potensi pajak di luar APBN, yang sekarang jus­tru kebalikan. Karena mereka banyak mengeluarkan energi untuk melakukan pengawasan ke APBN itu sendiri. Makanya ben­dahara negara itu menjadi sangat penting. Pajak yang berasal dari kegiatan APBN dan APBD 2015 Rp 84 triliun dan naik jadi Rp 86 triliun di 2016. Kalau dilihat ini enggak ada apa-apanya. Dia hanya 7,9 persen di 2015 atau hanya 7,8 persen di 2016.

Tapi bentuk penguatan pengawasannya seperti apa?
Bendaraha negara itu sangat penting. Pengawasan dalam penggunaan uang negaranya dan kalau dia menggunakan fungsi pemungutan atau pemotongan, dia harus diserahkan. Dia akan diawasi menggunakan sistem dan juga APIP.

Apakah ada SDM dari sektor pajak yang ikut mengawasi?

Lho selama ini kalau kita Kanwil, KPP, mereka selalu me­lihat berapa di daerahnya jumlah APBN, siapa kontraktornya, berapa sudah dibelanjakan, bagaimana status belanjanya, apakah sudah dibayarkan kewa­jiban pajaknya. Nah ini dilaku­kan banyak sekali KPP kita yang kadang-kadang energi cukup banyak hanya untuk mencari tahu informasi yang seharusnya mudah. Kalau kita belanja Rp 2.113 triliun, kan kalau belanja personal langsung dipotong PPh. Jadi kita sudah bisa tahu berapa presentasenya, sebesar 15 persen kalau dia merangkak ke atas ya naik lagi. Kemudian kalau dia berasal dari PPn, setiap belanja yang bisa menghasilkan PPn bisa kita kumpulkan 10 persen, kalau di Pph oasal 21 dan 23, jumlah belanja modal dan barang dari K/L, kita sudah bisa membuat potensi penerimaan dari situ.

Berarti penerimaannya bisa lebih besar dong?
Nah, sekarang saya sedang minta dihitung dan pastinya jum­lahnya lebih besar dari Rp 86-87 triliun itu tadi. Ini menggambar­kan, potensi yang seharusnya bisa dikontrol itupun belum bisa dilakukan secara maksimal.

Kalau dari SDM APIP-nya, apakah sudah dirasa cukup?
Total jumlah bendahara negara itu sekitar 25 ribuan. Dari SDM, dari jumlah dan sisi pengeta­huan.

Oh ya bagaimana dengan evaluasi pengawasan dana desa?
Kita mengundang BPKP untuk membuat sistem akuntansinya dari Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk bisa melihat dari prosesnya dan dana desa dari Kementerian Desa yang mendapat anggaran untuk menghaier atau memperkejakan banyak sekali

Soal lainnya. Bagaimana dengan pajak profesi, apakah sudah mendapatkan kebijakan baru?
Telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk melakukan kajian dan formulasi terkait pajak pro­fesi, seperti penulis atau dokter. Dalam membuat kebijakan di sektor pajak profesi ataupun sektor lainnya diharapkan tidak terlalu rumit untuk dijalankan wajib pajak ataupun aparat pajak itu sendiri, yang akhirnya dapat mengham­bat pembayaran pajak. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya