Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Fadli Zon Jelaskan Duduk Perkara Surat Pimpinan DPR Untuk KPK

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 06:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait simpang siur pemberitaan surat pimpinan DPR kepada KPK mengenai pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan atau aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait. Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK," kata Fadli, Kamis (14/9).


Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

"Silakan Anda baca saja isinya. Tidak benar jika surat itu dianggap ingin mengintervensi KPK. Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Menurut Fadli, dia perlu menjelaskan duduk perkara dan kronologi masalah ini, agar tak muncul persepsi yang berbeda.

"Sebagai pimpinan DPR, saya biasa menerima pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui audiensi, korespondensi, sidak, atau kunjungan lapangan maupun yang diterima melalui komisi dan fraksi, yang kemudian akan diteruskan kepada instansi dan lembaga-lembaga terkait, apakah kementerian, polisi, kejaksaan, dan lain-lain," tambahnya.

Kemarin misalnya, sewaktu mengunjungi Kampung Bayam, Jakarta Utara, Fadli menerima aspirasi warga agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya. Karena persoalan itu terkait dengan kewenangan Pemprov DKI, saya tentu saja segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur DKI. Bagaimana Pemprov DKI nanti akan meresponnya, mereka tentu punya mekanisme, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apakah penyampaian aspirasi semacam itu mencampuri kerja Gubernur DKI? Tentu saja tidak," tegasnya.

Kegiatan meneruskan aspirasi merupakan hal biasa. Sesuai dengan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), misalnya Pasal 81, anggota DPR memang berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Dan tiap pimpinan DPR juga menjalankan fungsi itu, sesuai dengan bidang yang dibawahinya.

"Kebetulan saya membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan. Karena bidang saya membawahi hukum, itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain," ujarnya.

Ditambahkan Fadli, terkait dengan surat DPR kepada KPK itu, Sekretariat Korpolkam DPR pekan lalu menerima sebuah surat pengaduan dan aspirasi bertanggal 7 September 2017 dari Setya Novanto. Isinya, sebagaimana yang kemudian dilampirkan juga dalam surat kepada KPK, berisi permohonan kepada Pimpinan DPR agar meneruskan pemberitahuan dan aspirasinya kepada KPK terkait proses hukum praperadilan yang sedang diajukannya.

Karena pengaduan itu disampaikannya kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, maka sejauh pengaduannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sesuai alur yang berlaku, Fadli meneruskannya kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah KPK.

Jadi, lanjut politisi senior Partai Gerindra ini, surat itu tidak pernah mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR, karena pengaduannya juga hanya disampaikan kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, bukan kepada bidang lainnya.

"Terserah instansi yang dituju untuk menyikapi pengaduan itu sesuai ketentuan UU," demikian Fadli Zon. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya