Berita

Net

Politik

Manusia Tanpa Negara

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 00:39 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

REINTEGRASI Myanmar ke komunitas internasional (yang beradab) tersandung kasus Rohingnya. It's a backward country in the world. Transisi politik multi-partai demokratik tidak menyentuh issue Rohingya, minoritas yang dijadikan komunitas stateless.

Menurut Denny JA, ada 10 juta orang stateless (tanpa negara). Fenomena ini ada di mana-mana. Ada sekitar 600 ribu orang stateless di seluruh Eropa. Di Yunani saja, diperkirakan sekitar 300-1000 orang. Sampai tahun 2011, kurang lebih 300.000 orang Kurdi menjadi stateless di Syria.

Saat ini populasi stateless terbesar ada di Algeria, Bangladesh, Bhutan, Cambodia, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Dominican Republic, Estonia, Iraq, India, Kenya, Kuwait, Latvia, Lebanon, Malaysia, Mauritania, Nepal, Saudi Arabia, Syria, dan Thailand. Treatment paling keras ditemukan di Myanmar. Sampai-sampai, Dr. Ahmad Sastra menyatakan Rezim Myanmar: Menoreh Sejarah Hitam Dengan Tinta Darah.


Di Brunei pun ada stateless: Keturunan India dan Tionghoa. Bila Myanmar merilis aksi destruktif, Brunei memberikan status permanent resident. Stateless India dan Tionghoa diberikan "International Certificate of Identity", yang memungkinkan mereka plesiran ke luar negeri.

Paling hebat ya Indonesia. UU Kewarganegaraan No.12 tahun 2008 sanggup menyelesaikan problem stateless. Dulu, keturunan Tionghoa pro Taiwan menolak status WNI. Ironisnya, Taiwan ngga diakui sebagai negara. Jadilah mereka stateless. Mereka tinggal di pendalaman Kalbar.

Selain itu, UU No.12 tahun 2008 menyelesaikan masalah stateless akibat gender. Anak-anak dari perempuan WNI otomatis diakui sebagai WNI sampai mereka sanggup memilih kewarganegaraan. Thus menurut Ibu Nursyahbani Katjasungkana, UU No.12 tahun 2008 sempat dinilai sebagai UU paling progresif di Asia.

Bagi Djoko Edhi Abdurahman, Undang-Undang ini menyisahkan masalah. Definisi "bangsa" dan "warga negara" jadi blur.

Pasalnya, Dr. Sahetapi sukses meredefinisi "pendatang" dan "pribumi" sebagai Bangsa Indonesia di UUD 45 hasil amandemen 2002. Penjelasan Pasal 6 ayat 1 soal "Orang Indonesia Asli" (yang berarti pribumi) dihapus. Djoko Edhi Abdurahman menolak penyamaan ini. Baginya, itu semacam ethnic cleaning by political mean.

Sampai sekarang, ngga ada definisi tunggal bagi terms seperti bangsa, etnik, orang, suku, ras. Istilah "pribumi" pun begitu. Tapi definisi pribumi yang diterima secara luas adalah Konvensi International Labour Organization (ILO) No.169 dan Laporan Martinez Cobo kepada UN Sub-Commission on the Prevention of Discrimination of Minorities (1986).

Konvensi ILO No. 169 menyatakan "pribumi" adalah "descendants of those who lived in the area before colonization" atau mereka yang memiliki teritorial, sistem sosial, institusi politik (kerajaan) dan budaya sendiri sebelum berdirinya negara modern pasca kolonialisme.

Berdasarkan definisi ini, Tionghoa, India, Arab, Bule dan naturalization citizen ngga bisa masuk ke dalam kategori "Pribumi Indonesia".

Kaum Liberalist menolak klaim pribumi. Mereka kutip pernyataan-cum-pertanyaan John Quincy Adams (Presiden VI Amerika), "But what is the right of the huntsman to the forest of a thousand miles over which he has accidentally ranged in quest of prey?"

Kutipan ini diterjemahkan pioneer liberal Rizal Mallarangeng menjadi, "Kalau kebetulan puncak sebuah gunung terlihat dari tempat perburuan sebuah suku, berhakkah suku itu mengklaim gunung itu sebagai miliknya? Kalau dianggap berhak, apa dasarnya?"

Paradigma liberalisme opresif ini menjadi landasan Indian Removal Act (1830) dan penyingkiran Aborigin Australia.

Kita ngga bisa membiarkan pribumi Indonesia mengalami nasib serupa. Karena itu, affirmative action policy mungkin bisa jadi solusi. Sedangkan, terkait Chittagonian-speaking Rohingya people, mestinya Myanmar belajar banyak dari Indonesia. [***]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya