Berita

Marzuki Darusman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Darusman: Terjadi Pelanggaran HAM Di Rakhine Itu Pasti, Cuma Berat-Tidaknya Kami Harus Teliti Dulu

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga kini pria yang akrab disapa Kiki ini masih full powermenjaga penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak dulu Kiki bergelut menjaga nilai-nilai HAM. Dia pernah dua kali terpilih sebagai Ketua Komnas HAM bahkan pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998. Kini Kiki didapuk menjadi Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) PBB untuk menangani kasus Rohingya. Berikut penu­turan Marzuki Darusman terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukannya di Rohingya.

Bagaimana perkembangan penyelidikan TPF?
Perkembangan tim pencari fakta ini masih dalam proses mengupayakan untuk sampai di wilayah Myanmar. Kami mem­inta pengertian pihak Myanmar untuk membuka akses ke sana. Dengan harapan 10 hari atau paling lambat dua minggu ke depan, kami sudah memperoleh gambaran sementara mengenai keadaan di sana, dan bisa dilaporkan ke Dewan HAM 18 September mengenai cara pendekatan, tentang metodologi, tentang cakupan wilayah yang akan diteliti dari kurun waktu yang didalami.

Jadi hingga kini baru se­batas mengurus izin, artinya TPF belum bergerak untuk menyelidiki?

Jadi hingga kini baru se­batas mengurus izin, artinya TPF belum bergerak untuk menyelidiki?
Belum. Sekarang kami masih meneliti semua laporan yang baru masuk sejak minggu lalu. TPF ini kan dibentuk pada bulan Maret, tapi baru tersusun bulan Juli, karena ada berbagai persia­pan teknis.

Laporan apa yang sedang diteliti?

Jadi ada dua sumber utama dari informasi. Pertama, adalah himpunan laporan dari sekjen dan lembaga swadaya interna­sional selama 15-20 tahun. Itu sumber utama. Sumber utama kedua adalah fakta-fakta di lapangan, jikalau kami bisa masuk ke Myanmar, terutamanya adalah bertemu pemerin­tahan Myanmar, agar pemerintah mereka juga bisa menyampaikan pandangan posisinya kepada TPF, sehingga bisa untuk me­lengkapi laporan yang akan dis­ampaikan kepada Dewan HAM pada bulan Maret.

Lantas apakah Anda dimungkinkan bisa masuk ke Rakhine?
Ini masih pertanyaan, karena tidak ada satu pun negara yang suka dibentuknya tim pencari fakta.

TPF ini masa kerjanya sam­pai kapan?
Tim ini dimandat sampai Maret 2018. Setelah itu kami akan sampaikan kesimpulan, dalam bentuk rekomendasi ke­pada Dewan HAM tentang tin­daklanjut yang harus dilakukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Lalu kalau tidak bisa masuk juga bagaimana?
Kami kan sambil melihat neg­ara-negara yang terkait, seperti Pakistan dan Bangladesh. Jadi TPF ini akan melakukan pe­nelitian dengan tim awal baik itu di Myamnar atau negara-negara yang terkena dampak dari perkembangan ini. Kalau pun tidak bisa masuk, jumlah infor­masi yang ada sebenarnya sudah mencukupi. Namun tetap harus melakukan penelitian, dan kami harapkan ada pertemuan dengan pemerintah Myanmar supaya bisa mengkonfirmasi.

Kenapa Anda bisa yakin me­nyatakan informasi yang ada sebenarnya sudah cukup?
Karena Kofi Annan meng­umumkan hasil penelitian di Rahkhine, kalau tidak salah 25 Agustus 2017. Penelitian ini dilakukan atas permintaan pemerintah Myanmar sendiri. Laporannya cukup lengkap, seh­ingga kemudian bisa jadi rujukan untuk mengetahui keadaan um­um di Rakhine State dan keadaan Myanmar pada umumnya. Jadi kami jelas akan merujuk kepada apa yg ditemukan oleh piihak Kohfi Annan, dan ini tentu mem­perlancar kegiatan dari TPF.

Anda kesulitan masuk ke sana itu apa karena dihalangi pemerintah Myanmar?
Seperti yang saya ungkap­kan tadi, tidak ada negara yang menyukai pembentukan TPF. Pemerintah Myanmar dapat dipahami tentu berkerberatan dengan TPF. Persoalannya, da­lam satu atau dua tahun terakhir ini masalah yang terjadi sudah melimpah ke luar Myanmar. Dengan demikian, masalah ini tidak bisa dipandang sebagai masalah domestik, melainkan internasional. Sekarang ini me­merlukan kerjasama dari semua pihak, oleh karena itu harapan kami Myanmar memberikan akses, supaya TPF akan masuk dan melakukan penelitian dengan pikiran terbuka tanpa praduga dan prasangka, hanya diarahkan oleh fakta-fakta yang ditemukan.

Bisa dijelaskan mengha­langinya seperti apa?
Kalau kami masuk Rakhine harus ada izin dari pemerintah Myanmar. Pemerintah Myanmar sampai saat ini belum memberi izin akses kepada TPF. Tapi sep­erti yang saya bilang tadi, kami sudah mengajukan visa untuk mengunjungi beberapa negara di sekitar Myanmar. Mana yang bisa ke luar duluan, kami akan langsung terapkan langkah-langkah awal di sana.

Apakah sudah ada temuan pelanggaran HAM di sana?
Belum, itu harus menjadi kesimpulan, enggak bisa men­jadi pangkal analisa karena itu tim belum bisa menyimpulkan sesuatu. Saat ini yang kami peroleh adalah himpunan info­masi selama 15 tahun, karena sudah lama PBB menangani per­masalahan ini. Sehingga pem­bentukan TPF ini sebetulnya ter­jadi pada ujung, oleh karena itu yang sekarang ini bukan sesuatu yang baru. Makanya diperlukan masukan tentang dugaan apakah terjadi pelanggaran HAM berat. Ini harus dibedakan pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat. Bahwa terjadi pelangga­tan HAM, itu pasti. Kita sudah saksikan ratusan ribu penduduk di sana terpaksa meninggalkan wilayahnya. Itu sudah pelangga­ran HAM. Tapi untuk menentu­kan apakah terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak, harus menunggu pertemuan kami den­gan pemerintah Myanmar.

Apakah ada dugaan genosi­da di sana?
Soal itu saya belum bisa menya­takan. Terjadi genosida atau tidak itu harus menjadi kesimpulan. Pertama kami harus tahu dulu, apakah ada niat dari pemerin­tah Myanmar untuk melakukan penghapusan atau penghinaan ter­hadap mereka? Kedua, apakah ini konkret karena agama atau tidak? Masalah yang begitu luas dan begitu mendalam, tidak mungkin dikembalikan kepada satu akar masalah. Selalu ada beberapa akar masalah. Oleh karena itu terlalu dini kalau menyampaikan ada konflik agama atau etnik atau tidak. Yang bisa dikatakan adalah terjadi konflik komunal di sana

Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi apa yang bisa di­jatuhkan?
Itu wewenang dari Dewan HAM yang beranggotakan lebih dari 50 orang. Tentunya sanksinya akan merujuk kepada rekomendasi yang diberikan TPF. Sanksinya akan diambil berdasarkan sejauh mana dugaan pelanggaran HAM itu ada atau tidak ada, apakah ada segi-segi akuntabilitas yang harus ditindaklanjuti selanjutnya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya