Berita

Foto: RMOL

Properti

Diluruskan Bos Lippo, Megaproyek Meikarta Tidak Melanggar Izin

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Pihak Lippo Group selaku pengembang Kota Meikarta meluruskan kabar dugaan pelanggaran izin megaproyek senilai Rp 278 triliun itu.

Dirut Komunikasi PT Lippo Group, Danang Kemayan Jati, menjelaskan, izin yang ada merupakan izin yang bertalian.

"Itu memang paralel dari izin-izin yang kita berikan dan itu tidak melanggar," ujar Danang di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


Pertemuan antara pihak Lippo dengan Ombudsman itu, merupakan kelanjutan diskusi terbuka terkait peran pemerintah terhadap proyek Meikarta.

Danang mengatakan, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bagian dari strategi marketing. Sehingga, tidak ada kaitan dengan perizinan.

"Jadi, ada perbedaan izin pembangunan dengan marketing. Ini proses di marketing sangat dibedakan. Jadi dalam dunia properti, reselling itu sangat normal yang sudah terjadi dalam bisnis properti para developer," paparnya.

Seperti diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat tersebut, masih dalam proses pengerjaan tahap pertama. Namun, pihak pemerintah setempat mempertanyakan izin pembangunan proyek.

Apalagi, manajemen Meikarta justru telah terlebih dulu menjual unit pemukiman meski proses perizinan belum rampung.

"Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, beberapa waktu lalu.

Selain belum rampungnya proses perizinan, manajemen Meikarta juga diduga belum mengajukan desain kawasan pemukiman.

Atas dasar itulah, Ombudsman memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lippo mengutus lima perwakilannya. Selain Danang, empat perwakilan lainnya adalah Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim; Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Dea Thamrin; Project Development Manager PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko; dan Advisor Lippo Cikarang, Mohammaf Amin Fauzi.

Sedangkan dari Ombudsman RI diwakilkan komisionernya Alamsyah Saragih. Alamsyah menggantikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai yang berhalangan hadir. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya