Berita

Foto: RMOL

Properti

Diluruskan Bos Lippo, Megaproyek Meikarta Tidak Melanggar Izin

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Pihak Lippo Group selaku pengembang Kota Meikarta meluruskan kabar dugaan pelanggaran izin megaproyek senilai Rp 278 triliun itu.

Dirut Komunikasi PT Lippo Group, Danang Kemayan Jati, menjelaskan, izin yang ada merupakan izin yang bertalian.

"Itu memang paralel dari izin-izin yang kita berikan dan itu tidak melanggar," ujar Danang di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


Pertemuan antara pihak Lippo dengan Ombudsman itu, merupakan kelanjutan diskusi terbuka terkait peran pemerintah terhadap proyek Meikarta.

Danang mengatakan, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bagian dari strategi marketing. Sehingga, tidak ada kaitan dengan perizinan.

"Jadi, ada perbedaan izin pembangunan dengan marketing. Ini proses di marketing sangat dibedakan. Jadi dalam dunia properti, reselling itu sangat normal yang sudah terjadi dalam bisnis properti para developer," paparnya.

Seperti diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat tersebut, masih dalam proses pengerjaan tahap pertama. Namun, pihak pemerintah setempat mempertanyakan izin pembangunan proyek.

Apalagi, manajemen Meikarta justru telah terlebih dulu menjual unit pemukiman meski proses perizinan belum rampung.

"Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, beberapa waktu lalu.

Selain belum rampungnya proses perizinan, manajemen Meikarta juga diduga belum mengajukan desain kawasan pemukiman.

Atas dasar itulah, Ombudsman memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lippo mengutus lima perwakilannya. Selain Danang, empat perwakilan lainnya adalah Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim; Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Dea Thamrin; Project Development Manager PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko; dan Advisor Lippo Cikarang, Mohammaf Amin Fauzi.

Sedangkan dari Ombudsman RI diwakilkan komisionernya Alamsyah Saragih. Alamsyah menggantikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai yang berhalangan hadir. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya