Berita

Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

Masinton Korban Trial by the Opinion KPK

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aksi politisi muda PDI Perjuangan Masinton Pasaribu di  kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/9) lalu, menantang agar lembaga anti-rasuah menangkap dan memenjarakan dirinya adalah salah satu metoda orang-orang pergerakan dalam melawan kezaliman institusi yang sangat powerfull.

Hal ini disampaikan Adhie M Massardi melalui sambungan telepon, saat dimintai pendapatnya atas demo solo Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu yang dianggap banyak pihak kontroversial, Kamis (7/9).

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini menyamakan aksi Masinton dengan aksi serupa yang pernah dilakukan seorang demonstran di lapangan Tian An Men, Beijing, awal Juni 1989.


"Ketika itu si demonstran seorang diri menghadang pasukan kendaraan lapis baja yang hendak menyerbu para demonstran (mahasiswa), kemudian gambar adegan ini menjadi ikon sejarah tragedi  berdarah di China," katanya.

Adhie menganggap wajar Masinton melakukan aksi spektakuler yang bisa saja mencelakakan dirinya. Karena dia telah menjadi korban trial by opinion petinggi KPK yang abuse of power.

"Saya mencatat, paling tidak sudah tiga kali Masinton divonis bersalah dengan opini yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Pertama, didakwa Novel Baswedan seolah-olah bersama enam rekannya di Komisi III DPR melakukan kejahatan mengancam Miryam untuk mencabut BAP. Kedua, didakwa bersekongkol dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman," kata Adhie.

"Tapi paling sangar yang terakhir karena diucapkan langsung oleh pimpinan KPK, Masinton akan dikenakan pasal menjegal atau merintangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap koruptor," sambung dia.

Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini menenggarai sudah sangat sering KPK menghukum orang dengan opini, sehingga di mata publik orang tersebut sudah dianggap “terpidana” tanpa proses peradilan. Dan ketika tidak ada lanjutan langkah hukum, KPK tak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang sudah terlanjur divonis tersebut.

Adhie memberi contoh. Pada akhir Juli 2014 pimpinan KPK dengan lantang mengatakan akan segera memanggil mantan Presiden dan Ketua Umum PDI Perjungan Megawati Soekarnoputri dalam kaitan skandal korupsi SKL BLBI. Bahkan sesumbar tidak takut meskipun Joko Widodo yang merupakan kader PDI Perjuangan terpilih sebagai presiden.

Tapi sampai detik ini, Megawati tidak pernah dipanggil dan tidak ada penjelasan apa pun dari pimpinan KPK, padahal publik sudah terlanjur berspekulasi negatif.

Hal yang sama juga dialami Prof Dr Amien Rais. Tanpa konfirmasi dan pendalaman yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, nama tokoh reformasi ini disebut begitu saja dalam BAP terdakwa korupsi yang diungkap di persidangan Tipikor.

Demikian pula Dr Rizal Ramli, yang dipanggil untuk dimintai pandangannya sebagai saksi ahli dalam kaitan SKL BLBI. Tapi cara pemanggilannya disamakan seperti memanggil saksi yang bisa berubah menjadi tersangka. Sehingga tak heran bila banyak yang berspekulasi Rizal Ramli terlibat skandal korupsi SKL BLBI, apalagi yang bersangkutan pernah menjabat Menko Ekonomi di era Gus Dur.

Adhie melihat pimpinan dan jajaran KPK memang kurang memahami etika hukum. Tidak bisa memilah-milah mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang secara etika hukum haram disampaikan ke publik.

"Padahal sebagai institusi hukum, apalagi khusus tindak pidana korupsi yang sangat dibenci masyarakat, setiap nama yang keluar dari mulut pejabat KPK niscaya akan dianggap publik sebagai koruptor."

“Makanya, karena Masinton menjadi korban yang nyata dari trial by the opinion para petinggi KPK, yang kebetulan salah satu pimpinan Pansus Hak Angket KPK, saya berharap bisa merumuskan cara untuk meminimalisir kesalahan mekanisme di KPK, serta menjamin tegaknya dan dipatuhinya etika (penegakkan) hukum agar tidak terjadi lagi abuse of power di lembaga anti-rasuah ini,” pungkas Adhie Massardi.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya