Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Jika Uji Materi Perppu Ormas Dikabulkan, Akan Membawa Dampak Berat Bagi Pemerintah

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) digugat oleh banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Perppu Ormas diajukan oleh tujuh lembaga yakni; Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Para penggugat mempersoal­nya beberapa poin terkait penerbitan Perppu Ormas itu di antaranya soal penerbitannya yang dianggap tidak mendesak, dianggap mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul serta hilangnya mekanisme pengadi­lan dalam proses pembubaran sebuah ormas. Bagaimana pem­belaan pemerintah terkait hal ini? Berikut penuturan lengkap Mendagri Tjahjo Kumolo;

Apa tanggapan Anda atas banyaknya gugatan ini?
Kita harus tahu bahwa jumlah ormas yang ada di Indonesia itu sangat banyak, dan cakupan aktivitasnya juga luas karena ada di berbagai sektor. Sampai 6 Juli 2017 saja ada 344.039 yang terdata di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dari jumlah itu ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum di Kemendagri sendiri. Lalu ada 71 ormas yang terdata di Kementerian Luar Negeri, di mana semuanya didirikan oleh warga negara asing.

Kita harus tahu bahwa jumlah ormas yang ada di Indonesia itu sangat banyak, dan cakupan aktivitasnya juga luas karena ada di berbagai sektor. Sampai 6 Juli 2017 saja ada 344.039 yang terdata di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dari jumlah itu ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum di Kemendagri sendiri. Lalu ada 71 ormas yang terdata di Kementerian Luar Negeri, di mana semuanya didirikan oleh warga negara asing.

Kemudian di pemerintah ting­kat provinsi ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum, tapi terdaftar. Di pemerintah tingkat kabupaten/kota ada 14.890 or­mas tidak berbadan hukum, tapi terdaftar. Terakhir di Kemenhum HAM ini paling banyak, yaitu ada 321.482 yang tidak berbadan hukum. Kebanyakan ormas ini berupa yayasan dan perkum­pulan.

Nah, banyaknya ormas ini membuat banyak persoalan, ada masalah dari legalitas, akuntabil­itas, fasilitas, hingga penegakan hukum. Untuk itu diperlukan aturan main guna mengatasi masalah ini.

Tetapi bukankah untuk mengatur seluruh ormas itu pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Ormas?
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 itu sangat terbatas soal definisi ajaran bertentangandenganPancasila. Dalam un­dang-undang itu hanya ada ateis, komunis, dan ajaran lain. Menurut kami itu masih belum efektif, dan mengakibatkan kekosongan hukum. Ini memaksa pemerintah mengelu­arkan Perppu agar tidak ada kekosonganhukum.

Kalau soal jangkauan dan efektivitas undang-undang untuk meng-cover semua perkembangan persoalan yang ada kan bisa melalui revisi, tak perlu lewat Perppu?
Paham yang bertentangan Pancasila itu cepat nyebarnya, sehingga sangat mendesak dan perlu perhatian khusus. Artinya revisi harus segera dilakukan cepat agar ideologi yang ber­tentangan Pancasila tak sam­pai berkembang. Masalahnya membuat undang-undang baru itu butuh waktu yang cukup lama. Jadi untuk menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sarana yang paling ce­pat dan konstitusional ya dengan Perppu.

Tapi kenapa mekanisme pembubaran ormas yang mengharuskan lewat penga­dilan itu dihapus juga?
Nggak bisa langsung cabut izin, dan harus lewat peradilan itu prosesnya cukup lama. Ini nggak berimbang antara ormas dan pemerintah.

Perppu Ormas ini kan diang­gap menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul. Apa tanggapan Anda?
Perppu Ormas itu tidak mem­batasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Perppu Ormas tidak melarang warga negara berpikir, bahkan lebih jauh tidak melarang untuk menga­nut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau pa­ham tertentu. Yang dibatasi dan dilarang itu hanya menganut, mengembangkan, serta menye­barkan paham, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini penting demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu kami berharap majelis menolak uji materi yang diajukan ini, dan menyatakan bahwa pemben­tukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kalau gugatan para pemohon ini dikabulkan bagimana?
Jika ini dikabulkan, pemer­intah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar.

Tadi pemerintah sempat me­mutar video HTI, dan diprotes oleh Yusril Ihza Mahendra se­laku pemohon. Apa tanggapan anda terkait hal ini?
Sebelumnya kan sudah kami mintakan izin, dan kami jelaskan bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Jadi harusnya tidak masalah.

Tapi video itu diprotes kar­ena dianggap sebagai bentuk propaganda?
Soal itu kami enggak bisa apa-apa, karena kami enggak ada tujuan begitu. Hanya kan ada relevansi antara video muk­tamar HTI di Gelora Bung Karno itu dengan penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Ini untuk membuktikan kalau membuat Perppu itu tidak semata-mata satu hari selesai, proses cukup yang panjang. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya