Berita

Kemenkop/RMOL

Percepat UMKM Naik Kelas, Kemenkop Optimalkan Peran Pendamping Usaha

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalisasikan peran pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memberdayakan koperasi di Tanah Air. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing KUMKM sehingga tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala lebih besar atau 'naik kelas' sekaligus dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.

"Kebijakan menaik kelaskan koperasi dan UMKM khususnya bagi usaha berskala mikro agar mampu membuka lapangan kerja lebih besar dan sekaligus menaikkan income atau pendapatan yang lebih baik bagi kesejahteraan karyawannya," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik didampingi Asisten Deputi Pendampingan Usaha Eviyanti Nasution saat membuka acara "Peningkatan Kapasitas Pendamping UMKM Melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)" di Tangerang, Rabu (23/8).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan akademisi, kalangan asosiasi dan pendamping UMKM dan PLUT yang berasal dari berbagai daerah.


Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat 59.267.759 unit usaha mikro atau sekitar 99 persen, usaha kecil sebanyak 681.522 unit atau 1,15 persen, usaha menengah sebanyak 59.263 unit atau 0,10 persen dan 4.987 unit usaha besar atau 0,1 persen.

Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, menurut Abdul Kadir, terlihat adanya struktur ketidakseimbangan antara jumlah pelaku usaha mikro dengan usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar.

"Untuk itu, perlu dibantu mewujudkan pola kemitraan antara UMKM dan usaha berskala besar, sehingga UMKM mampu memperbesar omset dan meningkatkan pendapatan bagi karyawannya. Setidaknya bisa mencapai upah minimum di daerahnya," katanya.

Dia juga mengatakan, dengan jumlah UMKM yang besar dan sebarannya yang luas mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dan sumber daya pembina yang terbatas, maka keberadaan tenaga pendamping sangat strategis dan dibutuhkan.

Saat ini, jumlah tenaga pendamping yang mampu direkrut oleh Kemenkop dan UKM sebanyak 4.242 orang terdiri dari PNS dan non PNS. Melalui sinergi dengan BDS di seluruh Indonesia terdapat tambahan tenaga pendamping sebanyak 2.253 orang sehingga jumlah keseluruhan sebangak 6.495 orang.

"Tapi ini masih di bawah jumlah kecamatan yang ada sebanyak 7.000-an. Baiknya 1 kecamatan 1 pendamping usaha," ujarnya.

Terkait program peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga pendamping di lingkungan UMKM, telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 02/Per/M.KUKM/1/2016 Tentang Pendampingan KUMKM dan Permenkop Nomor 24/Kep/M.KUKM/VIII/2016 Tentang Komite Standar Kompetensi Bidang Koperasi dan UMKM.

Kemudian, atas kerja sama semua pihak juga terbit Kepmen Ketenagakerjaan Nomor:181 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional.

"Ke depan, tentunya kegiatan masih harus terus dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang akan ditetapkan dengan keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Bersama ini, secara bertahap sedang diselesaikan penyusunan 32 modul sesuai dengan jumlah unit kompetensi dilengkapi dengan kurikulum dan silabi serta diimplementasi melalui pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi bersertifikasi," tambahnya.

Di samping itu, dia juga menyinggung amanat RPJM 2015-2019 terkait program peningkatan daya saing Koperasi dan UMKM.

"Untuk mencapai target RPJM itu perlu sinergi semua pihak. Apalagi ada 23 Kementerian dan lembaga (K/L) menyangkut UMKM ini. Ke depan, perlu Perpres yang mengatur strategi ini sehingga pertumbuhan tenaga kerja bisa naik 4,5 persen. Kita harus kerja keras," katanya.

Sebelumnya, Panitia kegiatan yang juga Asisten Deputi Pendampingan Usaha Eviyanti Nasution dalam sambutannya mengatakan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dapat bermanfaat dan mampu meningkatkan kompetensi pendamping UMKM.

"Para pendamping UMKM dapat memberikan peningkatan layanan dan kualitas bagi peningkatan UMKM," demikian Eviyanti.[san]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya