Berita

Didik Suhardi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Didik Suhardi: Full Day School Sudah Berjalan Sejak Dulu Di 13 Ribu Sekolah Di Seluruh Indonesia

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Protes terhadap wacana penerapan kebijakan lima hari sekolah alias full day school (FDS) saat ini perlahan su­rut, setelah Presiden Jokowi mementahkan kebijakan itu dengan mengembalikan penerapan kebijakan itu kepada masing-masing sekolah.

Terkait kontroversi FDS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agaknya ingin bersih-bersih. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menegaskan, in­stansinya sejak awal tidak per­nah memperkenalkan FDS. Kata dia, sebenarnya program yang ingin dikeluarkan Kemendikbud adalah Penguataan Pendidikan Karakter (PPK). Memang di Kemendikbud ada program FDS, dan program itu sudah lama berjalan di ribuan sekolah di Indonesia. Jadi FDS bukanlah kebijakan baru Kemendikbud. Berikut penuturan Didik kepada Rakyat Merdeka:

Bagaimana dengan kelanju­tan program FDS?
Oh, itu harus dijelaskan sebe­lumnya, dari awal Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan istilah full day school. Yang ada adalah Penguataan Pendidikan Karakter (PPK). PPK ini me­mang sangat diperlukan oleh anak-anak kita.

Oh, itu harus dijelaskan sebe­lumnya, dari awal Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan istilah full day school. Yang ada adalah Penguataan Pendidikan Karakter (PPK). PPK ini me­mang sangat diperlukan oleh anak-anak kita.

Lho tapi kenapa muncul isti­lah FDS. Kemendikbud sudah menelusuri persoalan ini?
Full day school itu memang ada yaitu satuan pendidikan yang menyelenggarakan seharian penuh mulai pagi sampai sore dan itu sudah jalan sekitar di 13 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Jadi ini dua hal yang berbeda. Seperti halnya yang diterapkan di sekolah-sekolah di Jakarta. Di Jakarta hampir semua sekolah sudah lama menerapkannya.

Terus apa manfaatnya pro­gram PPK ini?
Pertama itu ya untuk menyika­pi perkembangan iptek yang lu­ar biasa sehingga anak-anak kita perlu diberi kekuatan dan daya tangkal untuk menghindari efek negatif dari kondisis tersebut.

Terus yang selanjutnya apa?
Ya Anak-anak kita juga perlu dipersiapkan dengan kemanpuan dan keterampilan menghadapi era globalisasi dan hidup dimasa yang akan datang. PPK tidak dimulai dari nol tapi sudah ber­jalan dan diperkuat terus sesuai dengan kebutuhan anak-anak kita. PPK dilaksanakan melalui kurikulum, dan ekstrakurikuler.

Tapi untuk PPK ini, apakah waktunya juga akan diatur oleh pemerintah seperti hal­nya 'full day school'?
Tidak, jadi pelaksanaan PPK ini ya nanti akan diserahkan sepenuhnya dengan kondisi masing-masing sekolah saja. Dikondisikan saja.

Berarti kepada pihak-pihak yang kemarin mempermasalah­kan ini, Kemendikbud menja­min tidak ada pemaksaan ya?
Enggak ada pemaksaaan, kar­ena mereka boleh melaksanakan PPK sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-kesiapan satuan pendidikan.

Oh ya, bagaimana untuk anggaran pendidikan, apa ada tambahan di tahun 2018?
Untuk fungsi pendidikan in­dikasinya naik, sebelumnya seki­tar Rp416 triliun menjadi sekitar Rp 440 triliun. Yang dikelola kemdikbud pusat ada kenaikan dari Rp39,8 menjadi Rp 40,1 triliun. Jadi Kemendikbud fokus pada percepatan pendidikan yang merata dan berkualitas pada 2018. Kemendikbud men­erima Rp 440,9 triliun alokasi RAPBN 2018. Lalu anggaran tersebut terbagi menjadi beberapa fungsi, yakni, belanja pusat Rp 146,6 triliun, transfer ke daerah Rp 279,3 triliun dan pembiayaan Rp 15 triliun. Sementara anggaran yang tersisa pada Kemendikbud, yakni Rp 40,1 triliun.

Fokus anggaran di Kemendikbud untuk apa saja?
Kemendikbud menyusun ke­bijakan penganggaran pada 2018, yakni yang pertama, mem­berikan perhatian yang lebih besar untuk pembiayaan pro­gram prioritas nasional bidang pendidikan yang tertuang dalam RKP 2018, yakni penguatan pen­didikan vokasi dan peningkatan kualitas guru. Terus yang kedua, mendukung program prioritas nasional di bidang lain melalui penyelarasan pembangunan pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, penguatan penjaminan mutu pendidikan yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Keempat, pembangunan sa­rana prasarana pendidikan tetap dilakukan untuk meningkat­kan kualitas pembelajaran dan diprioritaskan untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Sarana dan prasa­rana untuk penambahan akses akan diprioritaskan melalui ang­garan transfer daerah.

Kelima, pembiayaan pemban­gunan kebudayaan mulai dise­laraskan dengan undang-undang Pemajuan Kebudayaan, tujuan­nya, pertama untuk peningkatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan warisan budaya yang didukung dengan sistem registrasi warisan budaya yang terstruktur dan akurat. Kedua, peningkatan promosi budaya antarprovinsi dan promosi buda­ya Indonesia ke mancanegara.

Lantas untuk PPK angga­rannya berapa?
Semua program dan kegiatan diarahkan untuk penguatan karakter. Pemerintah mengang­garkan Rp 172,3 miliar untuk PAUD, keaksaraan, pendidikan kesetaraan dan pendidikan kelu­arga. Sementara untuk guru dan tenaga kependidikan, pemerin­tah menganggarkan Rp 6.407 miliar. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya