Berita

MPR-APHTN/RMOL

Konsistensi Pelaksanaan UUD 1945 Harus Terus Diperkuat

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 03:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan menegaskan jika penguatan konsistensi pelaksanaan UUD 1945 adalah keharusan.

Mangindaan pun menjelaskan jika sebelum adanya perubahan konstitusi UUD Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang supel (elastic) karena hanya memuat hal-hal pokok. Pengaturan yang lebih terinci diserahkan kepada undang-undang.

Tapi, karena sifatnya supel itu, kata Mangindaan akhirnya menimbulkan berbagai penafsiran terhadap rumusan pasal-pasal yang dikandungnya. Hal itu, membuka peluang bagi berkembangnya praktik  penyelenggaraan negara yang tak sesuai dengan UUD.


Lalu sejalan dengan tuntutan reformasi pada 1998, MPR melalui sidang-sidangnya (1999 s/d 2002) melakukan perubahan konstitusi  dalam satu rangkaian perubahan secara sistematis, holistik, dan konprehensif. Hasilnya, menurut Mangindaan, konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang lebih demokratis dan modern.

"Sebuah konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan  negara dan kehidupan berbangsa, kini dan masa datang," kata Mangindaan saat seminar "Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (APHTN–HAN) di TheSantoso Villas & Resort Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/8).

Namun, kata Mangindaan, memiliki konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya  berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula.

“Semua tergantung kepada sejauh mana pelaksanaan konstitusi tersebut,” uangkap Mangindaan.

Dia lalu menyebut kejadian di Tanah Air belakangan ini justru menunjuk perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi Indonesia.

Ditempat yang sama, Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD mengatakan, kerjasama dengan Badan Pengkajian MPR, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara akan terus menguatkan konsistensi pelaksanaan UUD 1945. Soal perubahan UUD, menurut Mahfud diserahkan kepada MPR. Karena hanya MPR yang bisa mengubah UUD.

Hanya saja, menurut Mahfud, setiap konstitusi itu tidak ada yang sempurna. Mahfud sendiri tidak menolak adanya perubahan UUD.  

"Tapi kalau hari ini UUD diubah maka esok pagi akan ada yang minta UUD diiubah lagi. Sejarah membuktikan dua hari setelah UUD hasil perubahan disah, sudah ada yang merobek-robek UUD hasil perubahan tersebut, karena ketidaksetujuannya dengan UUD hasil perubahan itu," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak para anggota APHTN-HAN untuk tidak terlalu memikirkan soal perubahan UUD. Yang penting, kata Mahfud, semua pihak harus terus mendorong agar pelaksanaan  UUD 1945 konsisten.

“Soal UUD mau diubah kita serahkan kepada MPR,” ujar Mahfud.

Para peserta seminar  ini adalah pengurus APHTN-HAN yang datang dari seluruh daerah di Indonesia. Seminar juga dihadiri Arief Hidayat (Ketua MK), Aidil Fitriciada Azhari (Ketua KY), Bambang Sadono (Ketua Lembaga Pengkajian), John Pieris (anggota Badan Pengkajian), Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman), Andi Mattalata (mantan Menkumham).[san]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya