Berita

MPR-APHTN/RMOL

Konsistensi Pelaksanaan UUD 1945 Harus Terus Diperkuat

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 03:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan menegaskan jika penguatan konsistensi pelaksanaan UUD 1945 adalah keharusan.

Mangindaan pun menjelaskan jika sebelum adanya perubahan konstitusi UUD Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang supel (elastic) karena hanya memuat hal-hal pokok. Pengaturan yang lebih terinci diserahkan kepada undang-undang.

Tapi, karena sifatnya supel itu, kata Mangindaan akhirnya menimbulkan berbagai penafsiran terhadap rumusan pasal-pasal yang dikandungnya. Hal itu, membuka peluang bagi berkembangnya praktik  penyelenggaraan negara yang tak sesuai dengan UUD.


Lalu sejalan dengan tuntutan reformasi pada 1998, MPR melalui sidang-sidangnya (1999 s/d 2002) melakukan perubahan konstitusi  dalam satu rangkaian perubahan secara sistematis, holistik, dan konprehensif. Hasilnya, menurut Mangindaan, konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang lebih demokratis dan modern.

"Sebuah konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan  negara dan kehidupan berbangsa, kini dan masa datang," kata Mangindaan saat seminar "Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (APHTN–HAN) di TheSantoso Villas & Resort Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/8).

Namun, kata Mangindaan, memiliki konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya  berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula.

“Semua tergantung kepada sejauh mana pelaksanaan konstitusi tersebut,” uangkap Mangindaan.

Dia lalu menyebut kejadian di Tanah Air belakangan ini justru menunjuk perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi Indonesia.

Ditempat yang sama, Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD mengatakan, kerjasama dengan Badan Pengkajian MPR, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara akan terus menguatkan konsistensi pelaksanaan UUD 1945. Soal perubahan UUD, menurut Mahfud diserahkan kepada MPR. Karena hanya MPR yang bisa mengubah UUD.

Hanya saja, menurut Mahfud, setiap konstitusi itu tidak ada yang sempurna. Mahfud sendiri tidak menolak adanya perubahan UUD.  

"Tapi kalau hari ini UUD diubah maka esok pagi akan ada yang minta UUD diiubah lagi. Sejarah membuktikan dua hari setelah UUD hasil perubahan disah, sudah ada yang merobek-robek UUD hasil perubahan tersebut, karena ketidaksetujuannya dengan UUD hasil perubahan itu," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak para anggota APHTN-HAN untuk tidak terlalu memikirkan soal perubahan UUD. Yang penting, kata Mahfud, semua pihak harus terus mendorong agar pelaksanaan  UUD 1945 konsisten.

“Soal UUD mau diubah kita serahkan kepada MPR,” ujar Mahfud.

Para peserta seminar  ini adalah pengurus APHTN-HAN yang datang dari seluruh daerah di Indonesia. Seminar juga dihadiri Arief Hidayat (Ketua MK), Aidil Fitriciada Azhari (Ketua KY), Bambang Sadono (Ketua Lembaga Pengkajian), John Pieris (anggota Badan Pengkajian), Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman), Andi Mattalata (mantan Menkumham).[san]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya