Berita

MPR-APHTN/RMOL

Konsistensi Pelaksanaan UUD 1945 Harus Terus Diperkuat

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 03:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan menegaskan jika penguatan konsistensi pelaksanaan UUD 1945 adalah keharusan.

Mangindaan pun menjelaskan jika sebelum adanya perubahan konstitusi UUD Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang supel (elastic) karena hanya memuat hal-hal pokok. Pengaturan yang lebih terinci diserahkan kepada undang-undang.

Tapi, karena sifatnya supel itu, kata Mangindaan akhirnya menimbulkan berbagai penafsiran terhadap rumusan pasal-pasal yang dikandungnya. Hal itu, membuka peluang bagi berkembangnya praktik  penyelenggaraan negara yang tak sesuai dengan UUD.


Lalu sejalan dengan tuntutan reformasi pada 1998, MPR melalui sidang-sidangnya (1999 s/d 2002) melakukan perubahan konstitusi  dalam satu rangkaian perubahan secara sistematis, holistik, dan konprehensif. Hasilnya, menurut Mangindaan, konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang lebih demokratis dan modern.

"Sebuah konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan  negara dan kehidupan berbangsa, kini dan masa datang," kata Mangindaan saat seminar "Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (APHTN–HAN) di TheSantoso Villas & Resort Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/8).

Namun, kata Mangindaan, memiliki konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya  berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula.

“Semua tergantung kepada sejauh mana pelaksanaan konstitusi tersebut,” uangkap Mangindaan.

Dia lalu menyebut kejadian di Tanah Air belakangan ini justru menunjuk perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi Indonesia.

Ditempat yang sama, Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD mengatakan, kerjasama dengan Badan Pengkajian MPR, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara akan terus menguatkan konsistensi pelaksanaan UUD 1945. Soal perubahan UUD, menurut Mahfud diserahkan kepada MPR. Karena hanya MPR yang bisa mengubah UUD.

Hanya saja, menurut Mahfud, setiap konstitusi itu tidak ada yang sempurna. Mahfud sendiri tidak menolak adanya perubahan UUD.  

"Tapi kalau hari ini UUD diubah maka esok pagi akan ada yang minta UUD diiubah lagi. Sejarah membuktikan dua hari setelah UUD hasil perubahan disah, sudah ada yang merobek-robek UUD hasil perubahan tersebut, karena ketidaksetujuannya dengan UUD hasil perubahan itu," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak para anggota APHTN-HAN untuk tidak terlalu memikirkan soal perubahan UUD. Yang penting, kata Mahfud, semua pihak harus terus mendorong agar pelaksanaan  UUD 1945 konsisten.

“Soal UUD mau diubah kita serahkan kepada MPR,” ujar Mahfud.

Para peserta seminar  ini adalah pengurus APHTN-HAN yang datang dari seluruh daerah di Indonesia. Seminar juga dihadiri Arief Hidayat (Ketua MK), Aidil Fitriciada Azhari (Ketua KY), Bambang Sadono (Ketua Lembaga Pengkajian), John Pieris (anggota Badan Pengkajian), Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman), Andi Mattalata (mantan Menkumham).[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya