Berita

Yuyuk/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Buka Konstruksi Korupsi DPRD Malang Dan Bengkalis

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membuka konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Malang, Jawa Timur dan Bengkalis, Riau.

Meski sejak kemarin penyidik KPK telah diberitakan melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis dan Balai kota Malang.

"Dua kasus ini masih berjalan. Penyidik masih bekerja. Informasi lengkap akan kami berikan setelah penyidik memberikan informasi lengkap dari hasil di lapangan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/8).


Seperti diketahui, kemarin KPK menggeledah ruang PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), ruangan kabag Humas Pemkab Bengkalis, dan ruangan bupati Bengkalis. Diduga penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi dalam proyek multi years pembangunan jalan.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Sitomarang, dalam kasus itu sudah ada dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir, saat ini menjabat sebagai Sekda Dumai. Dan Direktur PT Nawatindi yang menangani paket proyek tersebut, Hobby Siregar.

"Khusus Bengkalis, hingga saat ini penyidik memang masih bekerja. Kemungkinan besok atau Senin depan akan kami jelaskan kasusnya dan juga penetapan tersangka," jelas Yuyuk.

Sementara, dihari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Dinas PUPR Pemda Malang.

Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen APBD tahun 2015 dan dokumen sejumlah proyek pemerintah pada tahun 2014-2016. Sejauh ini dalam kasus tersebut Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yuyuk, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena belum mendapatkan keterangan lebih lengkap dari penyidik.

"Begitu juga yang Malang. Jadi ini untuk kepentingan penyidikan. Jadi masih terus berjalan di lapangan oleh penyidik. Jadi kami juga belum mendapat informasi yang utuh. Bukan merahasiakan sekali lagi untuk kepentingan penyidik," demikian Yuyuk.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya