Berita

Kemenkop dan UKM Layak Jadi Kementrian Koordinator Ekonomi Rakyat

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 22:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM layak ditingkatkan fungsinya menjadi Kementerian Koordinator Ekonomi Rakyat.

Begitu dikatakan pengamat koperasi, Suroto di Jakarta, Rabu (9/8).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, fungsi Kementerian Koperasi dan UKM selama ini selalu dianggap sebagai kementerian yang dikhususkan untuk mengurusi Koperasi dan UKM. Sementara tanggungjawab  pemberdayaan koperasi dan UKM di kementerian dan lembaga negara lainya tidak diperhatikan.
 

 
"Padahal masalah krusialnya itu bagaimana pengembangan koperasi di seluruh sektor ekonomi," jelasnya.

Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) mencontohkan, masalah pemberdayaan nelayan.
 
"Petambak itu kan ada di kementeriaan KKP. Masalah peternakan dan pertanian ada di Kementan. Masalah perindustrian rakyat ada di Kementerian Perindustrian. Dan masih banyak lagi yang kalau dilihat Kementerian-kementerian itu beberapa hanya menempatkan fungsi perkoperasiannya di tingkat eselon tiga atau empat. Tidak jadi komitmen serius dari Kementerian atau Lembaga ( K/L)," katanya.

Akibatnya masalah nelayan, petani, petambak, perajin, pedagang kecil dan basis kehidupan ekonomi rakyat selama ini,  seakan semuanya ditumpukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara kementerian lainya seolah cuci tangan.

Bahkan, ada yang memunculkanya sebagai ego sektoral. Contohnya, Kementerian Desa Dan PDT yang mengabaikan entitas badan hukum koperasi ketika mengembangkan BUMDes.

Suroto menjelaskan, regulasi sektoral lainnya juga mengunci kementerian koperasi dan UKM, dengan melakukan diskriminasi, subordinasi dan bahkan mengeliminasinya.

Contoh paling kongkrit di tingkat UU misalnya UU BUMN yang mewajibkan badan hukum Persero, lalu UU Rumah Sakit yang juga sama. Bahkan sampai di tingkat Permen seperti Permendes tentang BUMDes yang harus badan hukum Persero.

"Hal ini yang sebabkan koperasi sebagai basis ekonomi rakyat kita itu  tidak berkembang dan kontribusinya jadi sangat kecil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," katanya.

Saat ini kontribusi Koperasi terhadap PFB  hanya 4 persen. Kecilnya kontribusi ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi kita yang pesannya untuk kembangkan demokrasi ekonomi dimana koperasi itu merupakan bangun perusahaan yang cocok untuk itu.

Hal ini menjadi salah satu sebab yang membuat koperasi di Indonesia tidak berkembang sebagaimana mestinya.

Di tengah berbagai kendala diatas, Suroto menilai, kinerja Kementerian Koperasi dan UKM sekarang sudah baik di bawah kepemimpinan Anak Agung Gede Puspayoga, dengan program reformasi total, yang mencakup rahabilitasi, reoritentasi dan pengembangan koperasi.

"Setidaknya ada upaya melakukan rehabilitasi citra koperasi," katanya.

Ini dapat dilihat dari upaya untuk membubarkan koperasi papan nama dan mengawasi rentenir berbaju koperasi, yang sepanjang sejarah Kementerian belum pernah dilakukan. Lalu upaya reorientasi dimana koperasi diarahkan ke kualitas bukan kuantitas, dan  pengembangan berbagai usaha koperasi.

"Reformasi total koperasi bahkan mendapat apresiasi dari negara tetangga misalnya Timor Leste yang ingin meniru konsep reformasi total ini," tambahnya.

Menurut Suroto, konsolidasi nasional ekonomi rakyat tidak akan terjadi kalau polanya masih seperti sekarang ini. Kemenkop akan berhadapan terus masalah dari koleganya di K/L lain. Usaha pengembangan koperasi tidak akan mungkin bisa dilakukan dengan fungsi dan regulasi yang ada saat ini.

Karena itu Presiden harus melakukan sesuatu yang tidak biasa alias Out of the box. "Untuk itu usulan saya, Kementerian Koperasi dan UKM itu baiknya dinaikkan jadi semacam kementerian koordinator dan lalu untuk memperkuat mandatnya segera dibentuk UU Perkoperasian baru yang sudah di Parlemen," katanya.

"Tapi karena draftnya sudah ditengarai banyak kepentingan sempit, baiknya dibuat saja Perppu. Hal itu juga memenuhi syarat,  karena paska dibatalkannya UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, UU No. 25 Tahun 1992 juga sudah tidak memadai untuk pengembangan koperasi."

Nah, lanjut Suroto, setelah dilakukan perombakan lalu baiknya di bawah Perppu atau UU itu segera dibentuk semacam PP dan Keppres untuk mendorong munculnya kebijakan nasional perkoperasian agar bisa jadi guidance bagi pengembangan koperasi di seluruh K/L juga masyarakat.

"Koperasi di negara lain bukan hanya telah jadi konglomerasi sosial, peranannya sangat strategis karena membuat ekonomi menjadi lebih adil, berkelanjutan, ekologis bisa menjaga stabilitas politik karena membawa misi perdamaian," tandasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya