Berita

Akil Mochtar/Net

Hukum

Akil Akui Pilkada Ulang Buton Kesepakatan 3 Hakim Panel

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali absen sebagai saksi di persidangan lanjutan perkara suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 dengan terdakwa Samsu Umar Abdul Saimun.

Akil sudah empat kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Buton.

Saat itu MK dalam putusan memenangkan Samsu Umar sebagai bupati Buton dan La Bakry sebagai wakil bupati Buton. Kemenangan Samsu dan La Bakry diduga karena uang Rp1 miliar yang diberikan Samsu kepada Akil melalui perusahaan istrinya, yakni CV Ratu Samagat.


Atas ketidakhadiran Akil, hakim ketua Ibnu Basuki Widodo memutuskan agar j
aksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Akil dan dikomentari oleh Samsu.

Jaksa kemudian membacakan beberapa poin dalam BAP Akil, seperti, Akil mengaku tidak mengenal Samsu Umar dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Terkait keputusan untuk melakukan Pilkada ulang, Akil dalam BAP menjelaskan pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Dalam rapat tersebut, Akil dan hakim panel lainnya bersepakat permohonan gugan Pilkada Kabupaten Buton dikabulkan.

Meski tak mengingat waktu pelaksanaan rapat permusyawaratan, namun saat itu hakim panel yakni dirinya, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Menurut Akil dalam BAP yang dibacakan jaksa, ketiganya  bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya.

"Hasil rapat permusyawaratan disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya, KPUD Buton harus melaksanakan Pilkada Ulang," ujar Jaksa saat membacakan BAP Akil.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya